Perlindungan Hukum Debitor Pailit Atas Berlarut-Larut Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Oleh Kurator
Downloads
Pengaturan terkait dengan proses permohonan pailit telah diatur secara rijid dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang ditunjang oleh adanya SEMA No 2 tahun 2016 tentang Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan di Pengadilan. Berbeda halnya dengan Pelaksanaan dari adanya Putusan Pailit yakni Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. UUK dan PKPU memberikan rambu-rambu terkait dengan pelaksanaan dari Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit agar tidak berlangsung secara berlarut-larut. Namun, terdapat regulasi lain diluar Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang secara tersirat mengatur mengenai batasan Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Akibat dari adanya Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator yang berlarut-larut ini, mengakibatkan adanya kerugian bagi stakeholder, terlebih Debitor Pailit. Oleh karena itulah, Kurator harus mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut.
Buku
Edward Malik, Cara Mudah Memahami Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang (CV. Mandar Maju 2012).
J. Djohansyah, Pengadilan Niaga, Penyelesaian Utang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, di dalam Rudy Lontoh (Ed) (Alumni Bandung 2003).[23].
Rachmadi Usman, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia (PT. Gramedia Pustaka Utama 2004).
Sentosa Sembiring, Hukum Dagang (PT. Citra Aditya Bakti 2001).
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan (Pustaka Utama Grafiti 2002).
Karya Ilmiah
Adrian Richikiel Hastika, ‘Kewenangan Pengadilan terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Kurator (Studi Kasus di PLN)' , (Tesis, Program Pascasarjana Universitas Airlangga 2018).
Firmansyah, ‘Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit (Studi Kasus Terhadap Apartemen Dan Ruko Palazzo Jakarta)' (Tesis, Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia 2013).
Kristian Lukas RP Simanjuntak, ‘Kedudukan Klausula Arbitrase Dalam Kepailitan Dan Proses Renvooi Kepailitan Terkait Sengketa Nilai Tagihan' (Skripsi, Universitas Gajah Mada 2014).
Lastua Ryanto, ‘Tanggung Jawab Kurator Secara Pribadi atas Kesalahan atau Kelalaiannya dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit yang menyebabkan Kerugian' (Skripsi, Universitas Sumatera Utara 2014).
Moch. Zulkarnain Al Mufti, ‘Perlindungan Hukum terhadap Kreditor dan Debitor dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator' (Tesis, Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia 2016).
Laman
"Akhirnya Interkon Kebon Jeruk Dinyatakan Pailit”, (16 April 2007) , diakses pada 22 oktober 2019.
Bagus Wicaksono, "Sejarah Hukum Kepailitan Indonesia: Warisan Kolonial dan Krismon”, diakses pada 6 Agustus 2019.
"Setelah dinyatakan Pailit, Dirut Interkon Mengaku Sanggup Bayar Utang”, (10 Agustus 2006), , diakses pada 22 oktober 2019.
"Tak Hadiri Rapat Kreditor, Debitur diancam Gijzeling”, (Jumat 21 Juli 2006) , diakses pada 22 oktober 2019.
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selanjutnya disebut KUHPer.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang selanjutnya disebut UUK dan PKPU.
Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 27/Pailit/2006/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 021/K/N/2006.
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 019 PK/N/2006.
Putusan Nomor 12/Pailit/2012/PN-Niaga.Sby.