Tenaga Kesehatan yang Berwenang Melakukan Tindakan Aborsi Legal
Downloads
Aborsi adalah tindakan untuk mengakhiri kehamilan dengan mengeluarkan hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan yang pada dasarnya di larang di Indonesia. Dalam Kitab undang-undang hukum pidana pengaturan mengenai aborsi masuk dalam bab kejahatan terhadap nyawa. Meningkatnya Angka kematian Ibu karena praktek aborsi yang dilakukan dengan tidak aman dan tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang melakukan tindakan aborsi. Alasan tersebut yang kemudian memunculkan adanya pengecualian larangan aborsi, yakni pada pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan dengan alasan kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaaan. Tindakan aborsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 75 hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki sertifikat yang di tetapkan oleh menteri, namun dalam hal ini pasal tersebut tidak menjelaskan mengenai kualifikasi siapa saja Tenaga Kesehatan yang berwenang melakukan tindakan aborsi karena Tenaga Kesehatan dibedakan menjadi beberapa macam berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Adapun tujuan dari skripsi ini yaitu untuk mengetahui siapa saja tenaga kesehatan yang berwenang melakukan tindakan aborsi legal. Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dengan pendekatan tersebut dapat di tarik kesimpulan bahwa tenaga kesehatan yang berwenang melakukan tindakan aborsi legal ialah dokter berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.
Buku
Dewi Indraswati, Fenomena Kawin Muda dan Aborsi: Gambaran Kasus (Sinar Grafika 2011).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2013).
Harmien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak (PT.Citra Aditya Bakti 1998).
Hendrik, Etika dan Hukum Kesehatan (Buku Kedokteran EGC 2012).
Marcel Seran, Anna Maria Wahyu, Dilema Etika dan Hukum Dalam Pelayanan Medis (Mandar Maju 2010).
Moeljatno, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana (Bina Aksara 1983).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2008).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenadamedia Group 2016).
Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan (Rineka Cipta 2010).
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien (Prestasi Pustaka 2010).
Jurnal
Rahmi Yuningsih, ‘Legalisasi Aborsi Korban Perkosaan dalam Info Singkat Kesejahteraan, ‘Kajian Singkat Terhadap Isu-isu Terkini' (2014) 6 E-Jurnal Katalogis
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).