Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Barang Jasa Titip Dari Luar Negeri

Jasa Titip Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Wajib pajak.

Authors

September 11, 2020

Downloads

Seiring dengan majunya teknologi dan mudahnya akses bepergian ke luar negeri, berkembang pula usaha jasa titip (personal shopper). Usaha jasa titip merupakan istilah kegiatan bisnis yang terdiri dari penjual yang bepergian ke luar negeri bertugas untuk membelikan barang titipan pembeli dan menerima keuntungan dari biaya jasa titip. Dalam praktiknya terdapat aspek perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pendekatan masalah yang digunakan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menelusuri legalitas barang jasa titip sebagai obyek PPN dan penegakan pemungutan PPN. Berdasarkan hasil penelitian barang jasa titip dari luar negeri merupakan barang kena pajak dan dikenai Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang sudah mencakup PPN di dalamnya. Penegakan pemungutan PPN juga dapat dilakukan secara administratif maupun pidana, terlebih dalam penegakan secara administratif terdapat opsi upaya preventif dan represif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengedukasi pembaca mengenai PPN khususnya bagi wajib pajak yang melakukan praktik usaha jasa titip barang dari luar negeri.