Penyelesaian Sengketa Dalam Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Downloads
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki dua lembaga yang sangat penting yang pertama kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD berperan sebagai mitra dari kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa serta dalam membentuk peraturan desa. BPD memiliki fungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa serta memiliki tugas menggali aspirasi masyarakat desa. BPD dipilih melalui dua cara yaitu dengan musyawarah keterwakilan dan pemilihan langsung. Dalam proses pemilihan BPD sering terjadi kecurangan yang dilakukan oleh beberapa pihak, dan mengakibatkan calon anggota BPD yang mencalonkan diri dirugikan haknya. contohnya kecurangan terjadi di Desa Jaten Kabupaten Karanganyar, Desa Kalaena Kabupaten Luwu Timur dan Desa Karya Mukti Kabupaten Batanghari. Dengan kerugian yang dialami calon anggota BPD tersebut, mereka melakukan sebuah upaya untuk menegakkan nilai-nilai keadilan. Setiap orang memiliki hak untuk berpolitik, termasuk calon anggota BPD yang mencalonkan dirinya merupakan realisasi dari hak berpolitik. Apabila hak berpolitik seseorang dirugikan tentunya seseorang tersebut dapat melakukan sebuah upaya hukum untuk mendapatkan keadilan. Upaya yang dapat dilakukan oleh para calon anggota yang merasa dirugikan dapat dilakukan melalui mekanisme hukum (litigasi) ataupun non-lititgasi.
Buku
Asshiddiqqie Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI 2006).
Nurcholis Hanif, Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Penerbit Erlangga 2011).
Pusat Penelitian dan Pengembangn Sistem Hukum Nasional, Laporan Pengkajian Hukum tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa, (Kementrian Hukum dan HAM RI 2011).
Laman
Abdullah Ujang, ‘Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa', (HukumOnline.2011) . accesed 4 Desember 2020.
Asshiddiqie Jimly, ‘Penegakan Hukum', (Jimly, 2013) , accesed 1 Januari 2020.
Subkhan Imam, Politik Kongkalingkong di Tingkat Desa, Dagelan Pemilihan BPD di Desaku, (Kompasiana, 2018) , accesed 1 Januari 2020.
Palopopos Redaktur, Pemilihan Ketua BPD Kalaena Sarat Kecurangan, <https://palopopos.fajar.co.id/2019/02/23/pemilihan-ketua-bpd-kalaena-sarat-kecurangan/22>, Februari 2019, dikunjungi pada 19 November 2019.
Redaksi Dinamika Jambi, Pemilihan BPD di Batanghari Disinyalir Tak Transparan, Masyaraka Protes, (Dinamika Jambi, 2019) accesed 1 Desember 2019.
Wahyunadi Yodi Martono, Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Sistem Peradilan di Indonesia, (PTUN Jakarta, 2016) accesed 4 Januari 2020.
Jurnal
Hanafi Muhammad, ‘Kedudukan Musyawarah dan Demokrasi di Indonesia' (2013) 1 Jurnal Cita Hukum.
Wirahutama Tegar Trihatmaja dan Agus Prstyawan, ‘Peran Badan Permusyawaratan Desa Penyelenggaraan Pemerintah Desa' (2016) 3 Jurnal Mahasiswa.
Yuningsih Neneng Yani dan Valina Singka Subekti, ‘ Demokrasi dalam pemilihan Kepala desa? Studi Kasus Desa Dengan Tipologi Tradisional, Tansisional, dan Modern di Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013' (2016) 1 Jurnal Politik.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia 292 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89).
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 97/ PUU-XI/2013, permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 9 Mei 2014.
Putusan Nomor 11/G/2017/PTUN.MTR, tentang Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa, 23 Agustus 2017.