Penyelesaian Sengketa Dalam Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa

BPD Penyelesaian Sengketa Pemilihan BPD Mekanisme Hukum.

Authors

September 11, 2020

Downloads

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki dua lembaga yang sangat penting yang pertama kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD berperan sebagai mitra dari kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa serta dalam membentuk peraturan desa. BPD memiliki fungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa serta memiliki tugas menggali aspirasi masyarakat desa. BPD dipilih melalui dua cara yaitu dengan musyawarah keterwakilan dan pemilihan langsung. Dalam proses pemilihan BPD sering terjadi kecurangan yang dilakukan oleh beberapa pihak, dan mengakibatkan calon anggota BPD yang mencalonkan diri dirugikan haknya. contohnya kecurangan terjadi di Desa Jaten Kabupaten Karanganyar, Desa Kalaena Kabupaten Luwu Timur dan Desa Karya Mukti Kabupaten Batanghari. Dengan kerugian yang dialami calon anggota BPD tersebut, mereka melakukan sebuah upaya untuk menegakkan nilai-nilai keadilan. Setiap orang memiliki hak untuk berpolitik, termasuk calon anggota BPD yang mencalonkan dirinya merupakan realisasi dari hak berpolitik. Apabila hak berpolitik seseorang dirugikan tentunya seseorang tersebut dapat melakukan sebuah upaya hukum untuk mendapatkan keadilan. Upaya yang dapat dilakukan oleh para calon anggota yang merasa dirugikan dapat dilakukan melalui mekanisme hukum (litigasi) ataupun non-lititgasi.