Pengembalian Kerugian Korban Sebagai Akibat Investasi Ilegal oleh Koperasi
Downloads
Maraknya tindak pidana yang berkaitan dengan investasi ilegal, telah banyak menimbulkan korban yang jumlah dan kerugiannya sangat besar. Salah satunya adalah praktik investasi ilegal yang dilakukan oleh Pengurus Koperasi Pandawa. Pemidanaan terhadap pelaku ternyata tidak memulihkan kerugian yang diderita oleh korban, oleh karena itu dilakukan penelitian terkait "Pengembalian Kerugian Korban Yang Disebabkan Oleh Investasi Ilegal oleh Koperasi”. Metode penelitian yang digunakan meliputi tipe penelitian yaitu penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi ilegal merupakan suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dilarang yang terdapat dalam KUHP, Undang Undang Perbankan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta penanggungjawabannya dalam hal koperasi sebagai pelaku investasi ilegal maka pengurusnya yang harus bertanggungjawab. Mekanisme pengembalian dana melalui peradilan pidana di indonesia terdapat kekosongan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian korban tidak kembali seutuhnya atau tidak kembali sama sekali .berdasarkan penelitian ini dan pemerintah sebagai pelindung dan penjamin hak warga negaranya perlu mengatur cara pengembalian kerugian korban demi kepastian hukum dalam suatu negara. Terkait mekanisme pemulihan kerugian korban oleh karena tidak adanya ketentuan yang secara khusus mengatur maka pengaturannya menggunakan: ketentuan Pasal 98 KUHAP Pasal 14c ayat (1) KUHP Tentang Pedoman Pemulihan Aset melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA), Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Buku
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (RajaGrafindo Persada 2002).
Irham Fahmi, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Teori dan Aplikasi, (Alfabeta 2014).
Arief Gosita, KUHAP Dan Pengaturan Ganti Rugi Pihak Korban (Pustaka Sinar Harapan 1987).
Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, (Kencana 2006).
Murti Lestari, Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (Universitas Terbuka 2015).
Jurnal
Heri Jerman, ‘Pemulihan Aset Hasil Kejahatan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan' (2017) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Fauzy Marabesy, ‘ restitusi bagi korban tindak pidana'(2015) universitas Indonesia.
Oktaviani Suendra, ‘Pertanggungjawaban Pidana Koperasi dalam Tindak Pidana Melakukan Kegiatan Perbankan tanpa Ijin' (2015) Universitas Udayana Denpasar.
Laman
Luhung Sapto, "Kronologi penipuan berkedok investasi oleh pandawa group”, https://merahputih.com/post/read/kronologi-penipuan-berkedok-investasi-oleh-pandawa-group diakses pada 23 mei 2020.
Athika Rahma, ‘terjerumus Investasi Bodong, Bisakah Uang Kembali', (Liputan6,2015)<https://www.liputan6.com/bisnis/read/4265383/terjerumus-investasi-bodong-bisakah-uang-kembali> diakses pada 29 mei 2020.
Dina ranayanti, ‘Bagaimana Ciri-ciri Investasi Bodong? Ini Penjelasan dari OJK', (Detik,2019)<)https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-3225619/bagaimana-ciri-ciri-investasi-bodong-ini-penjelasan-dari-ojk> diakses pada 3 juni 2020.
Budi Sam, ‘Berikut Ciri-Ciri Investasi Bodong, OJK Minta Masyarakat Waspada', (Merdeka,2019) <https://www.merdeka.com/uang/berikut-ciri-ciri-investasi-bodong-ojk-minta-masyarakat-waspada.html> diakses pada 15 juni 2020.