Putusan Praperadilan yang Menyatakan Bahwa Hasil Penyidikan yang Telah Selesai Dinyatakan Tidak Sah Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Downloads
Praperadilan bukanlah suatu lembaga pengadilan yang berdiri sendiri, melainkan merupakan suatu pemberian wewenang dan fungsi baru yang dilimpahkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disetiap Pengadilan Negeri, sebagai wewenang dan fungsi tambahan Pengadilan Negeri yang sudah ada.Tujuan hasil penyidikan yang telah selesai merupakan objek dalam Praperadilan dan untuk mengetahui Ratio Decidendi hakim dalam menetapkan hasil penyidikan yang telah selesai dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat dalam putusan Praperadilan No. 117/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penetapan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap bukanlah merupakan objek dari Praperadilan, sementara permasalahan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap merupakanmasalah terkait substansi perkara dan bukan aspek formil. Kemudian, Ratio Decidendi hakim dalam penetapan hasil penyidikan yang telah selesai dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat dalam putusan Praperadilan No. 117/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia No. 21/PUU-XII/2014 dan berdasarkan kepada Yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Buku
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Sinar Grafika 2013).
H.F. Abraham Amos, Legal Opinion Teoritis & Empirisme (Grafindo Persada 2007).
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana, Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya (Alumni 2007).
LP.M Ranuhandoko, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia (Sinar Grafika 2003).
Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Konstitusi Press 2005).
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (Sinar Grafika 2003).
-------------------, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Sinar Grafika 2009).
Nikolas Simanjuntak, Acara Hukum Pidana Dalam Sirkus Hukum (Ghalia Indonesia 2009).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media Group 2005).
Jurnal
Maskur Hidayat, ‘Pembaharuan Hukum Terhadap Lembaga Praperadilan Melalui Putusan Pengadilan' (2015) Yuridika Vol 30 No 3.
Syarifah Dewi Indrawati, ‘Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Terdakwa Dalam Perkara Penipuan' Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Vol. 5 No. 2.
Achmad Mu'as, Inkonsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak (2015) Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Airlangga.
Laman
Yusti Nurul Agustin, "Pemohon Meninggal Dunia, MK Nyatakan Permohonan Gugur”, , diakses pada tanggal 21 Juli 2020.
Al-Khawarizmi, Damang Avveroes, "Penyelidikan dan Penyidikan”, , diakses pada tanggal 19 Juni 2020.
Ari, Ivan, "Prinsip Permohonan”, , diakses pada tanggal 10 Juni 2020.
Arista, Meika, "Kapan Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Dikatakan Mengikat dan Tidak Mengikat?”, , diakses pada tanggal 6 Juni 2020.
Akbar, Juanda Maulud, "Pertimbangan Hakim”, , diakses pada tanggal 10 Juni 2020.
Hasanah, Sovia, "Gelar Perkara dan Seluk Beluknya”, , diakses pada 2 Agustus 2020.
Manthovanni , Reda, "Menilik Kebuntuan Putusan Pt/raperadilan yang Dipandang Menyimpang”, , diakses pada tanggal 18 Mei 2020.
Pramesti, Tri Jata Ayu, "BAP Dibuat Berdasarkan Penyidikan yang Tidak Sah”, , diakses pada tanggal 13 Mei 2020.
Pramesti, Tri Jata Ayu, "Hakim Tunggal dan Objek Praperadilan Pasca Putusan MK”, , diakses pada 2 Agustus 2020.
Rachmadsyah, Shanti, "Dakwaan Dengan Tuntutan”, , diakses pada tanggal 10 Juni 2020.
Shidarta, "Ratio Decidendi dan Kaidah Yurisprudensi”, www.business-law.binus.ac.id, 4 Maret 2019, h. 1, diakses pada tanggal 21 Juli 2020.