Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perdagangan Barang Hasil Penyelundupan
Downloads
Penulisan yang menggunakan metode penulisan yuridis normatif ini membahas mengenai perbuatan hukum, yaitu memperdagangkan barang hasil penyelundupan. Seperti yang kita ketahui, praktik-praktik memperdagangkan barang hasil penyelundupan masih banyak ditemukan di Indonesia seakan-akan praktik ini dianggap tidak bertentangan dengan hukum karena banyak orang memaklumi perbuatan ini. Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang serta diancam pidana. Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 480 KUHP yang menjelaskan tentang penadahan. Kemudian, dalam Pasal 6, Pasal 35, Pasal 47 UU Perdagangan, dan Pasal 103 UU Kepabeanan yang menjelaskan tentang perdagangan barang hasil penyelundupan di bidang impor. Selain itu, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat dikenakan terhadap pelaku perdagangan barang hasil penyelundupan, seperti yang tertulis dalam KUHP, Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dari peraturan-peraturan tersebut, diatur mengenai sanksi pidana yang menjadi pertanggungjawaban pelaku.
Buku
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori- Teori Pengantar dan BeberapacKomentar) (Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia Yogyakarta 2012).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2014).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2002).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Barang (Lembaran Negara Nomor 215 Tahun 1961, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2210).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995, Tambahan Lembara Negara Nomor 3612).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 93 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Nomor 45 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512).