Sanksi Terhadap Instansi Pemerintah yang Menghalang-halangi Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Downloads
Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Keberadaan serikat pekerja/serikat buruh sangat penting artinya dalam rangka memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta melakukan upaya- upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh Kehadiran serikat pekerja/buruh pun diharapkan menjadi penyimbang posisi pekerja/buruh dengan pemberi kerja. Melalui keterwakilan serikat pekerja/buruh diharapkan aspirasi pekerja/buruh bisa disampaikan kepada pemberi kerja. Sehingga pembentukan maupun kehadiran dari serikat pekerja/buruh tersebut tidak boleh dihalang-halangi sedikitpun baik itu dari pengusaha selaku pemeberi kerja maupun dari pemerintah. Permasalahannya adalah bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh ketika merasa haknya dihalangi untuk membentuk serikat pekerja/buruh. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian legal research, serta untuk memperoleh pemecahan masalah menggunakan metode statute approach, conceptual approach dan case approach. Berdasarkan pembahasan tersebut menujukkan bahwa tindakan pemerintah dalam hal ini kepala Dinsosnaker Kota Sibolga diduga telah melanggar hak dari pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/buruh, yakni dengan cara melakukan pembatalan pencatatan yang telah dilakukan, serta tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat bersama dengan pekerja/buruh.
Buku
Zainal Asikin et al, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan (Raja Grafindo Persada 1993).
Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja (Raja Grafindo Persada 2007).
Zaeni Asyhadie, Hukum kerja: Hukum Keteneagakerjaan Bidang Hubungan Kerja (Raja Grafindo Persada 2008).
Abdul R. Budiono, Hukum Perburuhan, (Penerbit Indeks, 2009).
Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Raja Grafindo Persada 2003).
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Raja Grafindo Persada 2012).
NN, Perkembangan Ketenagakerjaan di Indonesia (ILO 2011).
Sentanoe Kertonegoro, Gerakan Serikat Pekerja (Yayasan Tenaga Kerja Indonesia 2001).
Philiipus et al. M. Hadjon, Philiipus, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gajahmada University Press 2008).
Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar (Pradnya Paramita 2007).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenadamedia Group 2016).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar) (Liberty 1996).
Bahder Johan Nasution, Hukum Ketenagakerjaan; Kebabasan Berserikat bagi Pekerja (Mandar Maju 2004).
Devi Rahayu, Hukum Ketenagakerjaan; Teori dan Studi Kasus (New Elmatera 2011).
Yunus Shamad, Hubungan Industrial di Indonesia (Bima Sumber Daya Manusia 2010).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (Rajawali Pers 2001).
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum (Sinar Grafika 1993).
Suratman, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Indeks 2010).
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi (Sinar Grafika 2010).
Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan (Yayasan Obor Indonesia 2008).
Jurnal
Candra Ucang, ‘Model Penyelesaian Perselesihan Hubungan Industrial dalam Hukum Ketenagakerjaan Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004' (2017) Wawasan Yuridika Vol. 1 No. 1.
Lanny Ramli, ‘The Settlement Of The Industrial Relation Dispute in Indonesia, International Scientific Research Journal' (2019) Studia Humanitatis No 2.
Phillipus M. Hadjon, ‘Tentang Wewenang' (1997) Yuridika No. 5 & 6 Tahun XII.
Laman
Achmad, Fauzi, ‘Pengawasan Ketenagakerjaan diperlukan untuk kurangi Tenaga Kerja Asing' <http://ekonomi.kompas.com/read>.
NN, ‘Bahaya yang Mengintai Akibat Hubungan Sedarah' <http://www.alodokter.com/bahaya-yang-mengintai-akibat-hubungan-sedarah>.
Swarinata, Vivi, Bambang Sugiri, dan Nurini Aprilianda, ‘Kriminalisasi Inses (Hubungan Seksual Sedarah) Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana' <https://media.neliti.com/media/publications/118436-ID-kriminalisasi-inses-hubungan-seksual-sed.pdf>.