Penataan dan Pengendalian Pedagang Kaki Lima di Sidoarjo Dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Downloads
Penataan dan pengendalian PKL di Sidoarjo dilakukan untuk menciptakan kondisi perekonomian yang tertib dan teratur, sehingga dapat tercapainya kualitas perekonomian rakyat yang baik dan dan akan membantu meningkatkan pendapatan asli daerah. Penelitian ini menggunakan tipe yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan teori. Peneparan peraturan daerah yang telah dikoordinasikan dan disahkan oleh pemerintah pusat untuk mengontrol sebuah kegiatan perekonomian daerahnya secara mandiri. Tindakan penataan PKL oleh pemerintag daerah dilakukan dengan mengutamakan prinsip good governance untuk menjamin keselarasan dalam kegiatan usaha yang dilakukan PKL dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum, seperti melakukan usaha dilahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, menimbulkan gangguan bagi pengguna fasilitas umum dan benyaknya limbah yang berasal dari hasil kegiatan usaha yang dilakukan PKL. Penegakan hukum oleh pemerintah daerah dilakukan untuk meningkatkan ketertiban PKL dengan cara persuasif dan represif, yang mana penegakan awal yang dilakukan oleh pemerintah daerah dilakukan dengan cara persuasif yang dilakukan dengan cara pengawasan terhadap pedagang yang melakukan usaha, sedagangkan penegakan represif dilakukan apabila pedagang yang menjalankan kegiatan usaha melakukan pelanggaran dari peraturan yang ada di dalam peraturan daerah.
Buku
______,Analisa dualistik dan faktor yang menyebabkan sektor ekonomi informal hal. 1-2. Lihat juga konsep Negara Hukum Walfare State oleh Moh. Mahfud M.D., Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi (Gama Media 1999).
F. A. M. Stroink, Inleiding in Het Staats-en Administratief Recht (Samson H.D. Tjeenk Willink 1985).
Jum Anggriani, Hukum Administrasi Negara (Graha Ilmu 2012).
Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, (Laksbang Mediatama 2009).
Philipus M. Hadjon, Ide Negara Hukum, (Makalah yang disampaikan pada Seminar Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2004).
Philipus M Hadjon, ‘Tentang Wewenang' (1990) III No. 5 dan 6 Yuridika.
Revrisond Baswir, Tiada Ekonomi Kerakyatan Tanpa Kedaulatan Rakyat, dalam Baswir (1997), Agenda Ekonomi Kerakyatan (Pustaka Pelajar 2000).
Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis (Rineka Cipta 1996).
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Rajawali Pers 2016).
Tatiek Sri Djatmiati, Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia (Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga 2004).
Tulus Tambunan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Di Indonesia: Isu-Isu Penting, (LP3ES 2012).
Laman
Arti Asas Contrarius Actus https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5a4091a9d6c08/arti-asas-icontrarius-actus-i/, diakses pada 15 Juli 2020.
Cut Husnul, Pedagang Kaki Lima, https://www.academia.edu/29520984/PEDAGANG_KAKI_LIMA, dikunjungi pada tanggal 15 Mei 2019.
Mekanisme Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro Kecil, https://www.finansialku.com/surat-izin-usaha-mikro-kecil/, diakses pada 3 April 2020.
Pengertian Preventif dan Represif, Contoh tujuan tindakan preventif dan represif, https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-preventif.html dikunjungi pada tanggal 1 Juni 2019.
Penggunaan Wewenang Menurut Hukum, https://hehim29.blogspot.com/2011/04/penggunaan-wewenang-menurut-hukum-dan.html?m=1 dikunjungi pada 1 Juni 2019.
Pengertian Pengendalian (Controliing) dan Empat Langkah Pengendalian https://ilmumanajemenindustri.com/pengertian-pengendalian-controlling-empat-langkah-pengendalian/, diakses pada 13 Juli 2020 pukul 11.22.
PREVENTIF DAN REPRESIF : Pengertian Preventif dan Represif, Contoh, Beserta Tujuannya, https://pendidikan.co.id/preventif-dan-represif/, diakses pada12 Maret 2020.
Usaha Mikro: Klasifikasi, Dasar Hukum dan Kewajiban Perpajakan, https://www.online-pajak.com/usaha-mikro, diakses pada 12 Februari 2020.
Wawancara Ibu Cucuk S. http://digilib.uinsby.ac.id/15826/49/Bab%204.pdf, diakses pada Senin 4 Mei 2020. 23:41 WIB.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).