Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Sidoarjo

Pajak Daerah Sengketa Pajak Negosiasi.

Authors

November 2, 2020

Downloads

Artikel ini berjudul "Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah Atas BPHTB” yang dalam penulisannya menggunakan metode Penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Dalam Pelaksanaan penentuan penetapan besaran BPHTB tersebut terdapat permasalahan yang timbul dikarenakan sesuai perundang-undangan adalah transaksi namun oleh petugas pemungutan BPHTB ditentukan mengunakan harga pasar, zonasi atau lainnya sesuai dengan subyektifitas petugas pemungut, sehingga memunculkan ketidakpastian hukum. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara negosiasi antara wajib pajak dengan petugas pajak, Khususnya di daerah Sidoarjo belum pernah terjadi permasalahan BPHTB tersebut menjadi sengketa di pengadilan pajak karena seluruh permasalahan tersebut dapat diselesaikan pada saat adanya pemeriksaan pajak.