Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Sidoarjo
Downloads
Artikel ini berjudul "Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah Atas BPHTB” yang dalam penulisannya menggunakan metode Penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Dalam Pelaksanaan penentuan penetapan besaran BPHTB tersebut terdapat permasalahan yang timbul dikarenakan sesuai perundang-undangan adalah transaksi namun oleh petugas pemungutan BPHTB ditentukan mengunakan harga pasar, zonasi atau lainnya sesuai dengan subyektifitas petugas pemungut, sehingga memunculkan ketidakpastian hukum. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara negosiasi antara wajib pajak dengan petugas pajak, Khususnya di daerah Sidoarjo belum pernah terjadi permasalahan BPHTB tersebut menjadi sengketa di pengadilan pajak karena seluruh permasalahan tersebut dapat diselesaikan pada saat adanya pemeriksaan pajak.
Buku
Mardiasmo, Perpajakan (Andi Publisher 2013).
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan (Citra Aditya 2001).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum edisi revisi (Kencana Pramedia Grup 2015).
Jurnal
Najah Aqila Yunisha Kiai Demak dan Linda Lambey, ‘Evaluasi Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Gorontalo' (2016) 4 Jurnal Emba.
Sufriadi, ‘Tanggung Jawab Jabatan Dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia', (2014) 1 Jurnal Yuridis.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688).
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 14).
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. ( Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 21).
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).