Wewenang Hakim Menilai Sendiri Kerugian Negara Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi

Hakim Kerugian Negara Tindak Pidana Korupsi.

Authors

November 2, 2020

Downloads

Kewenangan menilai dan menghitung kerugian negara berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menimbulkan permasalahan dalam persidangan karena hanya instansi yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan tentang apakah hakim sebagai wakil tuhan didunia untuk menegakan keadilan dapat menunjukan sisi kemerdekaan hakim dalam memutus perkara. Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi memperoleh kewenangan menilai sendiri kerugian negara berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan Pasal 6 surat edaran mahkamah agung Nomor 4 Tahun 2016. Tidak terikatnya hakim dengan hasil instansi yang berwenang terhadap hasil audit kerugian negara hal ini menujukan sisi kemerdekaan hakim berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.