Wewenang Hakim Menilai Sendiri Kerugian Negara Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi
Downloads
Kewenangan menilai dan menghitung kerugian negara berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menimbulkan permasalahan dalam persidangan karena hanya instansi yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan tentang apakah hakim sebagai wakil tuhan didunia untuk menegakan keadilan dapat menunjukan sisi kemerdekaan hakim dalam memutus perkara. Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi memperoleh kewenangan menilai sendiri kerugian negara berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan Pasal 6 surat edaran mahkamah agung Nomor 4 Tahun 2016. Tidak terikatnya hakim dengan hasil instansi yang berwenang terhadap hasil audit kerugian negara hal ini menujukan sisi kemerdekaan hakim berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Buku
Mansur Kartayasa, Korupsi dan Pembuktian Terbalik (Kencana 2017).
Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Raja Grafindo Persada 2016).
Gunawan T.J., Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi (Kencana 2018).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media 2005).
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum (Citra Aditya Bakti 2004).
Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah (Laksbang Mediatama 2008).
Philipus Mandiri Hadjon, Tentang Wewenang (Yuridika 1997).
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (Liberty 1996).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2014).
Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia (Sinar Grafika 1991).
Kamal Hidjaz, Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia (Pustaka Refleksi 2010).
Jurnal
Ferdian, R. Bayu, Mohd. Din, dan M.Gaussyah, ‘State Losses in The Case Determination of The Crime of Corruption' (2018) Syah kuala law journal.
Abdurahman, Ali, dan Rahayu Prastiningsih, ‘Peraturan Yang Dibentuk Oleh Lembaga Negara Selain Legislatif Dan Eksekutif' (2011) PSKN-FH Unpad
Laman
Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan 2018), <http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id> dikunjungi pada tanggal 1 April 2019.
MYS, (Surat Edaran Kerikil dalam Peraturan Perungang-undangan, 2015) <http://www.hukulonline.com> dikunjungi pada tanggal 29 Oktober 2019.