Pelarangan Buku Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010
Downloads
Tulisan ini membahas tentang pelarangan buku di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010. Putusan Mahkamah tersebut berakibat Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan tersebut memberikan petunjuk bahwa mekanisme pelarangan buku harus melalui putusan peradilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Masih banyak pihak yang belum memahami bagaimana standar hukum hak asasi manusia berpengaruh terhadap pengaturan perbukuan. Skripsi ini ditulis dengan metode penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus untuk menganalisis permasalahan hukum yang diangkat. Dari penelitian yang penulis lakukan diperoleh hasil bahwa pelarangan buku hanya dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan pelarangan buku di Indonesia telah sesuai dengan standar hak asasi manusia. Pelarangan buku sebagai salah satu sarana kebebasan ekspresi haus dilaksanakan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Buku
Assiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (PT. Raja Grafindo Persada 2013).
Atmaja, I Dewa Gede, Hukum Konstitusi: Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945 (Setara Pres 2010).
Khanif, Al, Hak Asasi Manusia: Dialektika Universalisme vs Relativisme di Indonesia (LKiS 2017).
Marzuki, P. Mahmud, Penelitian Hukum, (Kencana Prenada Media Grub 2005).
Palguna, I D G, Mahkamah Konstitusi Dalam Transisi Demokrasi, Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer (The Biography Institute 2007).
Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif (Sinar Grafika 2011).
Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks KeIndonesiaan, (CV. Utomo 2009).
Tim Penyusun, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, (Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010).
Wiratraman, HP. et al., Kebebasan Berekspresi di Indonesia: Hukum, Dinamika, Masalah, dan Tantangannya (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) 2016).
Jurnal, Surat Kabar, dan Handout
Ali, Mahrus, ‘Pengawasan Peredaran Barang Cetakan, Due Process of Law dan Hak Atas Kebebasan Berpendapat' (2011) 8 Jurnal Konstitusi.
Citrawan, Harison, ‘Analisis Dampak Hak Asasi Manusia Atas Regulasi: Sebuah Tinjauan Metodologi' (2017) 8 Jurnal HAM.
Simarta, Jorawati, ‘Pengujian Undang-undang Secara Formil oleh Mahkamah Konstitusi: apakah Keniscayaan? (Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009)' (2017) 14 Jurnal Legislasi Indonesia.
Theofany Selma, Negara di Tengah Penghancuran Literasi, (Kompas) 23 Agustus 2019.
Wahid, Abdul, Siti Marwiyah, ‘Hak Kemerdekaan Menulis Buku Menuju Pencerahan Edukasi Masyarakat' (2011) 8 Jurnal Konstitusi.
Wiratraman, HP, ‘Neo-Liberalisme, Good Governance dan Hak Asasi Manusia', (2007) 25 Jurnal Hukum Jentera.
____________, Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, (Pusat Studi Hukum dan HAM 2017).
____________, ‘Teori-Teori Hak Asasi Manusia (Human Rights Theories)' (Handout Kuliah Fakultas Hukum Universitas Airlangga) 3 September 2019.
Laman
Hariyadi, Didit, ‘Brigade Muslim Indonesia: Tak Ada Razia Buku di Gramedia', <https://nasional.tempo.co/read/1232103/brigade-muslim-indonesia-tak-ada-razia-buku-di-gramedia>, accesed 10 Agustus 2019.
Rofiq, M, ‘Sediakan Buku Bebaru PKI, Dua Pemuda di Probolinggo diamankan', <https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4643537/sediakan-buku-berbau-pki-dua-pemuda-di-probolinggo-diamankan>, accesed 29 Juli 2019, dikunjungi pada tanggal 10 Agustus 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan Yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 2533).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408).
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.