Pelarangan Buku Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010

Buku Mahkamah Konstitusi Hak Asasi Manusia.

Authors

November 2, 2020

Downloads

Tulisan ini membahas tentang pelarangan buku di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010. Putusan Mahkamah tersebut berakibat Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan tersebut memberikan petunjuk bahwa mekanisme pelarangan buku harus melalui putusan peradilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Masih banyak pihak yang belum memahami bagaimana standar hukum hak asasi manusia berpengaruh terhadap pengaturan perbukuan. Skripsi ini ditulis dengan metode penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus untuk menganalisis permasalahan hukum yang diangkat. Dari penelitian yang penulis lakukan diperoleh hasil bahwa pelarangan buku hanya dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan pelarangan buku di Indonesia telah sesuai dengan standar hak asasi manusia. Pelarangan buku sebagai salah satu sarana kebebasan ekspresi haus dilaksanakan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.