Ketidaksesuaian Ketentuan Jaminan Sosial Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015

Jaminan Sosial Pegawai Negeri Sipil Jaminan Kecelakaan Kerja jaminan kematian.

Authors

November 2, 2020

Downloads

Dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara menimbulkan kontroversi Pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Aparatur Sipil Negara dikelola oleh PT TASPEN dan oleh sebab itu bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS dan juga Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Hasil dari penelitian ini menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 P/HUM/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomorr 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS dan juga Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.