Ketidaksesuaian Ketentuan Jaminan Sosial Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015
Downloads
Dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara menimbulkan kontroversi Pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Aparatur Sipil Negara dikelola oleh PT TASPEN dan oleh sebab itu bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS dan juga Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Hasil dari penelitian ini menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 P/HUM/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomorr 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS dan juga Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Jurnal
Adrian E. Rompis, et al, ‘Perbandingan Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Melalui Gugatan Di Peradilan Tata Usaha Negara Dan Upaya Banding Administrasi Di Badan Pertimbangan Kepegawaian' (2012), 6 Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS.
Budi Susanto, ‘Analisis Yuridis Kewenangan Pengelolaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara' (2017) 10 Arena Hukum.
R.Herlambang Perdana Wiratraman, ‘Konstitusionalisme & Hak-Hak Asasi Manusia Konsepsi Tanggung Jawab Negara Dalam Sistem Ketenagakerjaan' (2005) 20 Jurnal Ilmu Hukum YURIDIKA.
Laman
Admin web TASPEN, ‘Sejarah perusahaan', <https://www.taspen.co.id/# history?_k=liqru7> accesed 09 Februari 2020.
Admin web BPJS, ‘ini Beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan' (bpjsketenagakerjaan,2015)<https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/1253/Ini-Beda-BPJS Ketenagakerjaan-&-BPJS-Kesehatan.html>, accesed 09 Februari 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456 ).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079).
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740).