Perlindungan Hukum Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi Dalam Konteks Peraturan Perundang-Undangan
Downloads
Saksi Pelapor atau Whistleblower Tindak Pidana adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Berkaitan dengan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, pada dasarnya masyarakat bertanggung jawab memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi (pelapor tindak pidana korupsi). Melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi bukanlah suatu larangan melainkan keharusan. Whistleblower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya.
Buku
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Sinar Grafika 2016).
Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Media Nusa Creative 2018).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2013).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Acara Pidana (Airlangga University Press 2015).
Robert K, Aris Irawan, Hukum Perlindungan Saksi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Thafa Media 2019).
R. Wiyono, Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Alumni 1982).
Jurnal
Bastianto Nugroho, ‘Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut Kuhap' (2017) 32 Yuridika.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4620).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5602).
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Peraturan LPSK No. 6 Tahun 2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 502).
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).