Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Para Pihak Perkara Prostitusi Online Sebagai Pelaku Tindak Pidana
Downloads
Perkembangan teknologi berdampak positif bagi sebagian orang yang memanfaatkannya untuk mendapatkan pekerjaan dengan mudah. Begitu pula dengan dampak negatif dari segi perkembangan teknologi, salah satunya adalah pelayanan prostitusi. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal hukum dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kegiatan prostitusi hanya diatur dalam KUHP yang hanya dapat dikenakan pada mucikari saja. Sementara pihak lain seperti penyedia jasa dan pengguna jasa yang juga terlibat dalam kegiatan prostitusi, masih belum ada regulasi yang dapat menjerat keduanya. Hasil penelitian menemukan bahwa pengguna jasa prostitusi online masih belum dapat bertanggung jawab secara pidana karena belum adanya undang-undang yang dapat menjangkau pengguna jasa prostitusi online. Untuk itu perlu adanya reformasi kebijakan hukum pidana agar pencegahan kegiatan prostitusi online dapat dimaksimalkan.
Buku
Andi Rahmah dan Amirudin Prabbu, Kapita Selekta Hukum Pidana Edisi 2 (Mitra Wacana Media 2015). Kartini Kartono, Patologi Sosial (Rajawali Pers 1981).
Kondar Siregar, Model Pengaturan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Prostitusi Berbasis Masyarakat Adat Dalihan Na Tolu (Perdana Mitra Handalan 2015).
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana (Sinar Grafika 2015).
Terence H, Hull, Endang Sulistianingsih, Gavin W.Jones: Pelacuran di Indonesia, (Pustaka Sinar Harapan 1997).
Jurnal
Kalo, Khorrul Imam Syafrudin, dkk, ‘Pertanggungjawaban Pelaku Tinda Pidana Prostitusi Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor 267/Pid.B/2015/PN. Pgp)' (2018) 6 USU Law Journal.
Kristiyanto, Eko Noer, ‘Jangkauan Hukum Nasional Terhadap Prostitusi Daring (States Law Coverage on Online Prostitution)' (2019) 19 Jurnal Penelitian Hukum De Jure.
Rumadi, ‘Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dengan Menggunakan Sarana Media Online' (2017) 11 Jurnal Ilmiah Hukum Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660).
Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928).
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomo 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).