Pertanggungjawaban Negara Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Di Aceh Melalui Mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh
Downloads
Upaya untuk mengungkap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat telah lama dilakukan dengan adanya mekanisme non-yudisial yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Ini membuka jalan bagi pengungkapan kebenaran. Proses ini sangat penting dilakukan untuk meminimalisir konflik warisan yang dapat menjadi penghalang bagi masa depan bangsa. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi, menjunjung tinggi dan memajukan Hak Asasi Manusia bagi warga negara. Belajar dari penelitian ini, negara memiliki undang-undang terkait untuk kebenaran dan rekonsiliasi, terutama dalam menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu. Namun, undang-undang yang awalnya menjadi dasar hukum untuk mengungkapkan kebenaran telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Karenanya, tidak ada lagi dasar hukum untuk kebenaran dan rekonsiliasi di Indonesia. Namun, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh telah dibentuk berdasarkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005 (MoU Helsinki). MoU ini telah diadaptasi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013. Artikel ini berfokus pada dua pertanyaan, apa posisi hukum dan wewenang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh dalam sistem hukum Indonesia dalam menjamin dan melindungi hak-hak para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dalam kasus-kasus di Aceh, dan apakah mekanisme perlindungan dan pertanggungjawaban Negara dalam memberikan langkah-langkah hukum dapat memenuhi hak-hak para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat di Aceh.
Buku
Agussalim Andi Gadjong, Pemerintah Daerah, Kajian Politik dan Hukum (Ghalia Indonesia 2007).
Hanif Nurcholis, Teori dan praktik Pemerintah dan Otonomi Daerah (PT. Gramedia Widiasarana Indonesia 2005).
M. Hassan Mulyadi, Implementasi Perda Qanun Di Aceh Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Melakukan Perjudian (Tesis Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2017).
Moch. Nurhasim, Konflik dan Integrasi Politik Gerakan Aceh Merdeka; Kajian tentang Konsensus Normatif antara RI-GAM dalam Perundingan Helsinki (Pustaka Pelajar 2008).
Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar (PT Raja Grafindo Persada 2010).
Wayan Parthiana, Perjanjian Internasional Bagian 1 (Mandar Maju 2002).
Jurnal
Said Amir Arjomand, ‘Political Reconstruction and Constitutional Politics' (2003) XVIII Journal International Sociology.
Yusdianto, ‘Hubungan Kewenagan Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah' (2015) II Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran.
Laman
Ari Yurino, ‘Pelanggaran HAM, Korban, Dan Pemulihan' (Koleksi Pusat Dokumentasi ELSAM, 29 April 2019) <https://referensi.elsam.or.id/2019/04/pelanggaran-ham-korban-dan-pemulihan>
Diana Kusumasari, ‘Hak Privasi' (Hukum Online, 2011) <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4d5605606b42e/hak-privasi/>
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), ‘Mendorong Pembentukan Kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi' (Koleksi Pusat Dokumentasi ELSAM, 10 September 2011) <https://advokasi.elsam.or.id/assets/2015/09/00000000_Polivy-Brief_Mendorong-pembentukan-kembali-UU-KKR.pdf>
Maidah Purwanti, ‘Kewajiban dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia' (Kementerian Hukum dan HAM, 2016) <https://lsc.bphn.go.id/artikel?id=365>
Sri Rahayu Wilujeng, ‘Hak Asasi Manusia : Tinjauan dari aspek historis dan yuridis' (Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponogoro, 13 Juli 2013) <https://ejournal.undip.ac.id/index.php/humanika/article/view/5951>
Perundang-undangan
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 208 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633;
Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Lembaran Aceh Nomor 17 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 60;
Keputusan Gubernur Nomor : 330/1209/2020 tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia.