Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Indisipliner Melalui Aplikasi Whatsapp Messenger
Downloads
Alasan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha terhadap buruh/pekerja sering kali menimbulkan perselisihan antara pengusaha dengan pihak buruh. Banyak faktor yang memperngaruhi perselisihan tersebut, salah satunya adalah tindakan indisipliner oleh buruh/pekerja yang digunakan sebagai alasan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha. Tindakan indisipliner sendiri dapat terjadi karena beberapa hal seperti buruh/pekerja salah tafsir atas perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama, dan dapat juga karena buruh/pekerja sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut yang telah disepakati oleh para pihak. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh karena tindakan indisipliner, seperti prosedur atau ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Secara tersirat indisipliner diatur pada pasal 161 Undang-Undang Ketenagakerjan seperti adanya surat peringatan secara berturut turut misalnya. Kemudian dalam hal sarana pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, seiring berkembangnya tekhnologi aplikasi pesan singkat WhatsApp Messenger tidak hanya sebagai alat pengirim pesan singkat saja namun dapat dijadikan sarana untuk pemberitahuan PHK oleh pengusaha. Tentu dalam hal ini pengusaha tetap harus mengikuti prosedur pemutusan hubungan kerja dalam tindakannya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Buku
Adrian Sutedy, Hukum Perburuhan Indonesia (Sinar Grafika Jakarta 2008).
Suratman, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Rajawali Pers 2019).
Aloysius Uwiyono, Asas-Asas Hukum Perburuhan Edisi Revisi (Rajawali Pers 2018).
Lanny Ramli, Hukum Ketenagakerjaan, (Airlangga University Pers,Surabaya 2008).
Jurnal
Lathifah Hanim, ‘Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Keabsahan Perjanjian dalam Perdagangan secara Elektronik (E-Commerce) di Era Globalisasi' (2011),11 Jurnal Dinamika Hukum.
Budi Santoso, ‘Perlindungan Pekerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Atas Inisiatif Pengusaha Berdasarkan Konvensi ILO Nomor 158 tahun 1982' (2013), 3 Jurnal Hukum PRIOR'S.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).