Pengaturan Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Kegiatan Jasa Titip Barang Impor
Downloads
Kegiatan Jasa Titip barang impor merupakan sebuah layanan jasa dimana individu yang berlaku sebagai penyedia jasa bepergian ke suatu negara tertentu untuk membelikan barang-barang yang telah dipercayakan oleh pelanggan untuk dibelikan oleh penyedia jasa dan barang-barang tersebut akan dibawa kembali ke Indonesia untuk kemudian diserahkan kepada pelanggan tersebut dengan melakukan sejumlah pembayaran (fee) untuk penyedia jasa. Kegiatan meningkatkan minat daya beli masyarakat untuk jasa titip menjadi konsumtif terhadap barang impor. Kegiatan jasa titip barang impor merupakan kegiatan usaha baru yang belum memiliki peraturan perundangan – undangan yang mengatur sehingga banyak pelaku kegiatan jasa titip yang menggunakan berbagai cara untuk lolos dari beban perpajakan, salah satunya pajak penghasilan. Dalam pengenaan pajak penghasilan terdapat dua pengenaan yang berbeda terhadap pelaku kegiatan jasa titip yaitu pelaku kegiatan jasa titip yang memiliki NPWP dan non NPWP. Terkait belum adanya peraturan perundang -undangan yang mengatur, diperlukan adanya penghalusan hukum atas peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebagai suatu upaya penegakan hukum bagi tindakan pelaku kegiatan jasa titip yang melanggar norma hukum.
Buku
Siti Resmi, Perpajakan teori & kasus (Salemba Empat 2017).
Waluyo, Perpajakan Indonesia (Salemba Empat 2017).
Jurnal
Ahmad Dimyati , "Pengajuan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali Tagihan Bea Masuk” (pusdiklat bea dan cukai 2014) <https://bppk.kemenkeu.go.id/images/file/pusbc/dmdokumen/2014_Pengajuan_Keberatan_Banding_dan_Peninjauan_Kembali_Tagihan_Bea_Masuk.pdf> dikunjungi 11 agustus 2020.
Laman
Kezia Rafinska ,”Mengenal istilah keberatan pajak” (OnlinePajak 2018)<https://onlinepajak.com/keberatan-pajak>, dikunjungi 09 Agustus 2020.
Nora Galuh Candra Asmarani, "Bea Cukai Tindak Ratusan Pelanggaran pelaku Jastip”(DDTC2019) <https://news.ddtc.co.id/bea-cukai-tindak-ratusan-pelanggaran-pelaku-jastip-17869>,dikunjungi 20 pebruari 2020.
Erlin Cahyani Putrim, "Tax Planning Bagi Pelaku Usaha Jasa Titip ditengah Guncangan Kasus Penghindaran Pajak” (Pajakku 2019)<https://www.pajakku.com/read/5d9ff770b01c4b456747b70e/Tax-Planning-Bagi-PelakuUsaha-Jasa-Titip-di-Tengah-Guncangan-Kasus-Penghindaran-Pajak>, dikunjungi pada tanggal 09 Agustus 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang di Bawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900).