Pengaturan Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Kegiatan Jasa Titip Barang Impor

Pelaku Kegiatan Jasa Titip (handcarry) Pajak Penghasilan Penegakan hukum.

Authors

November 2, 2020

Downloads

Kegiatan Jasa Titip barang impor merupakan sebuah layanan jasa dimana individu yang berlaku sebagai penyedia jasa bepergian ke suatu negara tertentu untuk membelikan barang-barang yang telah dipercayakan oleh pelanggan untuk dibelikan oleh penyedia jasa dan barang-barang tersebut akan dibawa kembali ke Indonesia untuk kemudian diserahkan kepada pelanggan tersebut dengan melakukan sejumlah pembayaran (fee) untuk penyedia jasa. Kegiatan meningkatkan minat daya beli masyarakat untuk jasa titip menjadi konsumtif terhadap barang impor. Kegiatan jasa titip barang impor merupakan kegiatan usaha baru yang belum memiliki peraturan perundangan – undangan yang mengatur sehingga banyak pelaku kegiatan jasa titip yang menggunakan berbagai cara untuk lolos dari beban perpajakan, salah satunya pajak penghasilan. Dalam pengenaan pajak penghasilan terdapat dua pengenaan yang berbeda terhadap pelaku kegiatan jasa titip yaitu pelaku kegiatan jasa titip yang memiliki NPWP dan non NPWP. Terkait belum adanya peraturan perundang -undangan yang mengatur, diperlukan adanya penghalusan hukum atas peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebagai suatu upaya penegakan hukum bagi tindakan pelaku kegiatan jasa titip yang melanggar norma hukum.