Penyiaran Program Siaran "86” di Media Televisi Perspektif Hukum Pidana

Program Siaran "86” Program Siaran Jurnalistik Asas Praduga Tak Bersalah.

Authors

November 2, 2020

Downloads

Program Siaran "86” merupakan salah satu produk pers yang disirkan melalui media televisi. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengolongkan program ini dalam program siaran jurnalistik. Materi isi siaran program ini adalah penayangan proses sebelum adanya putusan dari pengadilan yang dilakukan oleh kepolisian. Dalam penanyangannya seringkali melibatkan adanya kekerasan dan tidak mengindahkan hak anak. Hal ini membuka peluang adanya pelangaran terhadap asas praduga tak bersalah karena isi dari siaran ini adalah proses sebelum adanya putusan dari pengadilan, sehingga pihak yang terlibat dapat dinilai bersalah oleh masyarakat karena penayangan program acara ini. Berdasarkan latar belakang tersebut akan dibahas permasalahan terkait apakah penayangan Program Siaran "86” merupakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan kode etik serta apakah bentuk tanggung jawab media televisi yang menyiarkan Program Siaran "86” tersebut. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari pendekatan tersebut didapatkan kesimpulan bahwa penayanagan Program Siaran "86” dimedia televisi diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan dan kode etik namun, isi materi siaran dalam program tersebut masih menyalahi peraturan.