Kewajiban Pengusaha Menyediakan Ruang dan Waktu Laktasi Bagi Pekerja Wanita Menyusui
Downloads
Hak buruh perempuan untuk menyusui pada waktu kerja adalah bagian dari hak reproduksi wanita. Perlindungan hak buruh khususnya buruh perempuan telah banyak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun pada praktiknya pemenuhan hak terhadap buruh perempuan masih belum maksimal. Perjanjian Kerja Bersama dalam hal ini menjadi payung hukum yang kuat bagi pemenuhan hak tersebut. Mengenai hak untuk menyusui pada waktu kerja, perselisihan yang dapat terjadi adalah perselisihan hak dan perselisihan kepentingan. Perselisihan hak terjadi apabila hak buruh untuk menyusui tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian Kerja Bersama, sebaliknya perselisihan kepentingan terjadi apabila hak buruh untuk menyusui tersebut sudah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama tetapi tidak dipenuhi. Maka dari itu, diperlukan kesadaran dari buruh dan juga pengusaha untuk pemenuhan hak menyusui sesuai dengan yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Buku
F.X. Djamila Dji dan Wiwoho Soedjono: Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan Pancasila (Bina Aksara 1990).
Iman Soepomo: Pengantar Hukum Perburuhan” (Djambatan 1990).
Lanny Ramli: Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University Press 2008).
WHO: Infant and Young Child Feeding, Model Chapter for Textbooks for Medical Students and Allied Health Professionals (World Health Organization 2009).
Jurnal
Catarina Cori Pradnya Paramita, Andi Wijayanto 'Pengaruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap Prestasi Kerja Karyawan pada PT. PLN (PERSERO) APJ Semarang, (2012) 1 Jurnal Administrasi Bisnis.
Cesar G Victora dkk,' Breastfeeding in the 21st Century: Epidemiology, Mechanisms, and Lifelong Effect,' (2016) 387 The Lancet Journal.
Elza Qorina Pangestika 'Pengaturan Hak Menyusui Anak Pada Waktu Kerja Dalam Hukum Ketenagakerjaan', (2018) 1 Wacana Hukum.
Ni Wayan Mega Jayantri' Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Pada Malam Hari di Minimarket Alfamart Mataram (Studi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan', (2013) Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Laman
Badan Pusat Statistik: Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia Februari 2019. <https://www.bps.go.id/publication/2019/05/31/a96ce41f72e59d5dfb1cad9f/keadaan-angkatan-kerja-di-indonesia-februari-2019.html>, diakses pada tanggal 29 Juli 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 Nomor 23).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 3143).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 441).