Upaya Perlindungan Hutan Konservasi Atas Pemberian Izin Pemanfaatan Panas Bumi
Downloads
Artikel ini ditulis dengan tema kehutanan dan panas bumi. Penulisan ini berfokus mengenai upaya perlindungan kawasan hutan konservasi yang pada saat ini dimungkinkan untuk digunakan sebagai lahan pemanfaatan panas bumi. Seperti yang diketahui kawasan konservasi merupakan salah satu kawasan yang berfungsi sebagai pengawetan dan pelestarian bagi suatu habitat flora maupun fauna. Namun pemanfaatan panas bumi juga merupakan satu hal yang penting dikarenakan pemanfaatan panas bumi ini merupakan salah satu upaya negara untuk menjamin ketersediaan dan ketahanan energi nasional. Mengingat pada saat ini konsumsi energi terbesar pada saat ini masih menggunakan bahan bakar yanng berasal dari fosil yang persediannya makin berkurang.
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Pertambangan (Sinar Grafika 2012).
Direktorat Panas Bumi, Direktorat Jenderal EBTKE Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, Badan Geologi, Potensi Panas Bumi Indonesia Jilid 1 (Direktorat Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2017).
Salim HS, Pengantar Hukum Sumber Daya Alam (Rajawali Pers 2018).
Suparto Widjoyo, Refleksi Matarantai Pengaturan Hukum Pengelolaan Lingkungan secara Terpadu (Studi Kasus Pencemaran Udara) (Airlangga University Press 2005).
Jurnal
Ernest Runtukahu, ‘Hambatan dan Upaya Pembenahan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Di Bidang Kehutanan', Jurnal Lex et Socieatis.
Muhamad Azhar, Suhartoyo, ‘Aspek Hukum Kebijakan Geothermal di Indonesia', Jurnal Law Reform.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990, Nomor 49).
Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 3888).
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 217).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 5587).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk pemanfaatan secara Tidak Langsung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017, No. 6023).
Laman
Noverius Laoli, ‘KLHK Gali Potensi Panas Bumi di Hutan Konservasi, <https://www.rimbawan.com/berita/klhk-gali-potensi-panas-bumi- di- hutan-konservasi/>. diakses pada tanggal 7 Agustus 2020.
Sugiharto., ‘Rehabilitasi, Reklamasi, Restorasi, dan Recovery Hutan', <http://agroindonesia.co.id/2019/11/rehabilitasi-reklamasi-restorasi-dan- recovery-hutan/>. dikunjungi pada tanggal 8 Agustus 2020.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).