Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Jual Beli Saldo Uang Elektronik
Downloads
Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam pendapatan pusat. Saat ini sistem perpajakan mengalami modernisasi salah satunya sektor yang terkena dampak dari modernisasi adalah metode pembayaran atas setiap transaksi barang maupun jasa yang sudah mulai meniadakan Uang Konvensional dan mengalami transisi yaitu menggunakan Uang Eelektronik. Pemerintah juga turut mendukung metode tersebut karena mengikuti dengan modernisasi dan memberikan banyak kemudahan daripada uang konvensional secara umum. Namun dengan adanya kemudahan dalam metode transaksi tersebut pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai terhadap Uang elektronik masih belum dilakukan karena Dukungan dan kampanye Pemerintah yang mendukung transaksi menggunakan uang elektronik sehingga belum memungut PPN atas jual beli uang elektronik. Skripsi ini berjudul "Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Jual Beli Uang Elektronik”.
Buku
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak (Raja Grafindo Persada).
Anwar Pohan, Pembahasan Komprehensif Perpajakan Indonesia Teori dan Kasus (Mitra Wacana Media).
Lubis Irwansyah, Abidah Sari Lubis ,Taat hukum Pajak (Mitra Wacana Media).
Mardiasmo, Perpajakan, (Andi Yogyakarta).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian hukum edisi revisi, (Kencana Pramedia Grup).
Terra Ben, Sales Taxation, The Case of Value Added Tax in The European Community (Kluwer Law and Taxation Publisher).
Jurnal
Mintarsih, ‘Perlindungan Konsumen Pemegang Uang Elektronik (E-Money) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen' (2013) Jurnal Wawasan Hukum.
Novi Darmayanti, ‘Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Pada Cv. Sarana Teknik Kontrol Surabaya', (2012) Jurnal Manajemen dan Akuntansi .
Suharni, ‘Uang Elektronik Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Perubahan Sosial' (2018) Jurnal Spektrum Hukum.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.03/2015 Tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.(Berita Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6203).