Model Kontrak Kerjasama Pengelolaan Bidang Infrastruktur Pelabuhan
Downloads
Sektor Pelabuhan merupakan salah satu cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu penguasaannya dimiliki oleh negara. Namun, keberadaan pelabuhan yang menjadi sebagai salah satu fokus pembangunan Indonesia saat ini menuntut pemerintah untuk lebih cepat dalam proses perealisasiannya. Tuntutan pembangunan dalam waktu yang cepat sejalan dengan besarnya biaya yang diperlukan, hal tersbut berbanding terbalik dengan terbatasnya anggaran yang dimiliki oleh pemerintah. Oleh karena hal tersebutlah, dirasa perlu untuk membuka peluang keikutsertaan pihak swasta dalam melakukaan pengusahaan di sektor ini, tentu dengan pengaturan yang rinci terkait mekanisme dan ruang lingkup keikutsertaan mereka. Dengan adanya kerjasama tersebut pulalah menimbulkan berbagai potensi sengketa, dan tidak jarang dampak dari sengketa tersebut menimbulkan kerugian tidak hanya bagi salah satu pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian, namun juga masyarakat, karena objek dari perjanjian tersebut juga merupakan bagian dari fasilitas umum.
Buku
Aminuddin Ilmar, Hukum Penanaman Modal Di Indonesia (Kencana, 2007).
Herlien Budiono, dan Tristam P Moeliono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia (Citra Aditya Bakti 2006).
Johannes Ibrahim, dan Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern (Cetakan Kedua, Refika Aditama 2007).
Nazarkhan Yasin, Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia (Buku pertama Seri Hukum Konstruksi, Gramedia Pustaka utama 2006).
Subekti, Hukum Perjanjian (Cetakan 18, Inter masa 2001).
Jurnal
Desy Yuli Aryani, dan Mardwi Rahdriawan,‘Kajian Peluang Kerjasama Pemerintah Swasta (Kps) Dalam Penyediaan Infrastruktur Di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang' (2015) XI Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota.
Khotimatun Nafisah, ‘Analisis Hukum Tentang Kepemilikan Saham Asing dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing diIndonesia' (2016) IV Jurnal IUS.
Latif Adam, dan Inne Dwiastuti, ‘Membangun Poros Maritim Melalui Pelabuhan' (2015) 41 Jurnal Masyarakat Indonesia.
M. Syamsudin, ‘Urgensi Pembaruan Commercial Code di Bidang Pelayaran Guna Menjamin Perlindungan Hukum Konsumen (Studi Perbandingan di Pelabuhan Portklang Malaysia)' (2014) XXI Jurnal Media Hokum.
Remigius Jumalan, ‘Sinkronisasi Pengaturan Joint Venture Agreement Dan Anggaran Dasar Dalam Perusahaan Patungan' (2018) II Jurnal Bina Mulia Hukum
Satria Sukananda. Wahyu Adi Mudiparwanto. ‘Pengaturan Penanaman ModalAsing dalam Bentuk Perusahaan Joint Venture di Indonesia' (2019) V Diversi Jurnal Hukum.
Yanyan M. Yani dan Ian Montratama, ‘Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia:Suatu Tinjauan Geopolitik' (2015) V Jurnal Pertahanan.
Yulianto Syahyu, ‘Pertumbuhan Investasi Asing Di Kepalauan Batam: Antara Dualisme Kemimpinan Dan Ketidakpastian Hukum' (2003) XXII Jurnal Hukum Bisnis.
Laman
Bari Baihaqi, ‘Pelabuhan Sebagai Pintu Gerbang Ekonomi Nasional' (Neraca, 2019) <http://www.neraca.co.id/article/116041/pelabuhan-sebagai-pintu-gerbang-ekonomi-nasional>.
Biro Komunikasi dan Informasi Publik, ‘Pembangunan Tol Laut Libatkan 24 Pelabuhan' (Biro Komunikasi dan Informasi Publik, 2015) <http://www.dephub.go.id/post/read/pembangunan-tol-laut-libatkan-24-pelabuhan>.
Dias Prasongko, ‘Pelabuhan Marunda Mangkrak, Faisal Basri: Hambat Investasi Sektor Maritim' (Tempo, 2019) <https://bisnis.tempo.co/read/1227825/pelabuhan-marunda-mangkrak-faisal-basri-hambat-investasi-sektor-maritim/>.
JMOL, ‘Sekilas Tentang Konsesi (Pengelolaan) Pelabuhan dalam UU Pelayaran 2008' (Jurnal Maritim, 2017) <https://jurnalmaritim.com/sekilas-tentang-konsesi-pengelolaan-pelabuhan-dalam-uu-pelayaran-2008/> .
Jurnal Maritim, ‘Sekilas Tentang Konsesi (Pengelolaan) Pelabuhan Dalam UU Pelayaran 2008' (Jurnal Maritim, 2017) <https://jurnalmaritim.com/sekilas-tentang-konsesi-pengelolaan-pelabuhan-dalam-uu-pelayaran-2008/> .
Kargo, ‘Berita Logistik Dan Transportasi Indonesia' (Kargo, 2020) <https://kargo.tech/artikel/tol-laut/>.
Kurnia Toha, ‘Sektor Pelabuhan Tetap Dikuasai oleh Negara' (Hukum Online, 2015) <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55e13c4916707/sektor-pelabuhan-tetap-dikuasai-oleh-negara/> .
Rahayu Subekti, ‘Infrastruktur Pelabuhan Membutuhkan Peran Swasta' (Republika, 2019) <https://www.republika.co.id/berita/plqsjz349/infrastruktur-pelabuhan-membutuhkan-peran-swasta>.
Rizky Alika, ‘Batasan Investasi Asing pada Bandara dan Pelabuhan Tidak Diubah' (Kata Data, 2020) <https://katadata.co.id/marthathertina/finansial/5e9a559822f90/batasan-investasi-asing-pada-bandara-dan-pelabuhan-tidak-diubah>.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.