Tanggung Jawab Korporasi Atas Dampak Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab korporasi sebagai pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atas dampak pencemaran akibat aktivitas dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan perlindungan hukum yang didapat masyarakat atas dampak pencemaran dari aktivitas Pembangkit Listirk Tenaga Panas Bumi. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dengan melalui pendekatan undang-undang. Dalam aktivitas eksplorasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi diketahui dapat menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan seperti longsoran tanah hasil dari eksplorasi yang jatuh ke hulu sungai dan mencemari lingkungan disepanjang alur sungai yang berdampak pada masyarakat. Selain itu, perlindungan hukum bagi masyarakat harus ditegakkan agar hak-hak masyarakat tidak dilanggar akibat pengusahaan panas bumi yang menyalahi ketentuan.
Buku
A.M Wahid Yunus, Pengantar Hukum Lingkungan (Prenadamedia Group).
Abdul Kadir, Energi:Sumber Daya, Inovasi, Tenaga Listrik, dan Potensi Ekonomi (Penerbit Universitas Indonesia).
Adrian Sutedi, Hukum Pertambangan (Sinar Grafika).
Andi Hamzah, Kamus Hukum (Ghalia Indonesia).
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana (Citra Aditya Bakti).
Chaidir Ali, Badan Hukum (Alumni).
H.Salin HS, Hukum Pertambangan di Indonesia (Raja Grafindo Persada).
Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicoatius Liability) (Raja Grafindo Persada).
Koesnadi Hardjosoemantri, Hukum Tata Lingkungan (Gajahmada University Press 2002).
Muladi, Dwidja Priyanto, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Kencana).
Nandang Sudrajat, Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia (Pustaka Yustisia).
Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Bina Ilmu).
Purbacaraka, Perihal Kaedah Hukum (Citra Aditya).
Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara (Raja Grafindo Persada).
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum (Citra Aditya).
Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (Airlangga University Press).
Sonny Keraf.A, Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya (Penerbit Kanisius).
Suparto Wijoyo, Hukum Lingkungan di antara Para Pemalas (Airlangga University Press).
Wahono Baoed, Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Ketentuan-Ketentuan Hukum Pidana (Mahkamah Agung RI).
Jurnal
M Hafiz Alfath, ‘Listrik Dari Panas Bumi' (2010) Vol. 40 No. 3 Jurnal Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia.
Trianto W.M dan Sulistyono, ‘Sumber Limbah dan Potensi Pencemaran Penggunaan Sumber Daya Alam (Geothermal) Pada Industri Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)' (2019) Vol 9 Swara Patra.
Laman
Albert Aries, ‘Pertanggungjawaban Pengurus Dalam Tindak Pidana Korporasi', <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a5ecc109ea26/pertanggungjawaban-pengurus-dalam-tindak-pidana-korporasi/>. diakses pada 8 Agustus 2020, pukul 00.30.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 140).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 217).
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1726).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Secara Tidak Langsung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6023).