Pidana Pencabutan Hak Dipilih Dalam Jabatan Publik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019
Downloads
Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, peraturan perundangan-undangan dan kasus. Sedangkan rumusan masalah yang menjadi isu hukum dalam skripsi ini adalah mengenai karakteristik pidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik dalam tindak pidana korupsi dan akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019 terhadap penjatuhan pidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik dalam tindak pidana korupsi. Karakteristik pidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik yang dimaksud berupa pidana tambahan yang diatur oleh Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP selanjutnya dikonkritisai melalui berbagai putusan pengadilan ditingkat judex factie dan judex jurist. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019 mempertegas eksistensi penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta sekaligus menjadi rujukan mengenai lamanya pencabutan hak yakni selama lima tahun.
Buku
Adji, Indriyanto Seno, Hukum Pidana Dalam Perkembangan (Diadit Media 2014).
Brugginnk. J. J.. Refleksi Tentang Hukum (Alih Bahasa Sidarta) (PT Citra Aditya Bakti 1999).
Andi Hamzah,. Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 1994).
Hariyono, dkk. Membangun Negara Hukum Yang Bermartabat (Setara Pers 2013).
Edddy O.S. Hiarej, Teori & Hukum Pembuktian (Erlangga 2012).
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Balai Pustaka 1989).
Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi, Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi (KPK 2006)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Kencana 2005).
_______, Pengantar Ilmu Hukum (Kencana Pernada Media Group 2008).
Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Cetakan II, (Alumni 2013).
PAF Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana (PT Citra Aditya Bakti 2011).
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (Politea) 1988.
Mardjono Reksodiputro, Pembaharuan Hukum Pidana : Kumpulan Karangan Buku Keempat (1999).
Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia (Alfabeta 2010).
Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana (Alumni 1990).
Laman
Moch. Harun Syah, Kronologi Suap Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan (Liputan 6 2013), http://news.liputan6.com/read/621438/kronologi-suap-mantan-presiden-pks-luthfi-hasan.
Abdul Aziz, Ketika Pencabutan Hak Politik Tidak Mematikan Karier Politisi, (tirto.id 2017), https://tirto.id/ketika-pencabutan-hak-politik-tak-mematikan-karier-politisi-cnys,
NN, Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara, (BBC News Indonesia 2014) https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/09/140924_vonis_anas_urbaningrum.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).