Jaminan Hak Asasi Manusia Narapidana Dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
Downloads
Hak-hak warga binaan sebagai warga negara Indonesia yang hilang kemerdekaanya karena melakukan tindak pidana, haruslah dilakukan sesuai dengan hak asasi manusia. Pada praktiknya masih banyak belum terpenuhinya hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Apakah ketentuan peraturan perundang-undangan telah sesuai dengan jaminan hak asasi manusia, apakah impelementasi pembinaan narapidana didalam lembaga pemasyarakatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian ini mengggunakan tipe penelitian hukum empiris dan normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengaturan tentang sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari integrated criminal justice system sudah cukup mengatur tentang pembinaan narapidana didalam lembaga pemasyarakatan bersepektif penghormatan hak asasi manusia narapidana. Impelementasi hak asasi manusia narapidana dalam pembinaan narapidana lembaga pemasyarakatan yang dijamin Undang-Undang belum sepenuhnya dipenuhi oleh pemerintah dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Buku
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, (Pradnya Paramita 1993).
Djoko Prakoso, Nurwachid, Pidana Mati Di Indonesia Ini, (Ghalia Indonesia 1984).
Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, (Djambatan 1995).
Muladi, Hak Asasi Manusia : Hakekat, konsep dan Impelementasinya Dalam Persepektif Hukum Dan Masyarakat, (Refika Aditama 2005).
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, (Alumni 1999).
NN, 40 Tahun Pemasyarakatan Mengukir Citra Profesionalisme. (Direktorat Jendral Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia 2004).
Peter Bachr, dkk., (ed), Instrumen Internasional Pokok-pokok Hak Asasi Manusia, (Yayasan Obor Indonesia 1997).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian HukumEdisi Revisi, (Pernada Media 2017).
Rhona Smith K.M., ,et al., Hukum Hak Asasi Manusia, Cetakan Pertama, (Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia 2008).
Romli Atmasasmita, Dari Pemendjaraan ke Pembinaan Narapidana, Alumni 1971).
Schwartz, D.Richard, On Legal Sanction (Tentang Hal Sanksi Hukum), diringkas ke dalam bahasa Indonesia oleh Soetandyo Wingnyo Soebroto, dalam Peran Kriminologi Dalam Hukum Pidana,( Universitas Airlangga, Fakultas Hukum 1976).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif,Cetakan ke-8, (Raja Grafindo Persada 2004).
Jurnal, Karya Tulis, Laporan Akhir Penelitian
Andhika Saputra, "Impelementasi Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Pembinaan DI Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur”, Karya Tulis Akhir, 2012
E.Z. Leasa, ‘Penerapan Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan Dalam Kebijakan Legislasi' (2010) 16 Jurnal Sasi.
Indiyah, ‘Gangguan Psikologis pada Narapidana Kasus Narkoba,(2001) Hasil Penelitian Universitas Wangsa Manggala.
S. Latifa, "Perubahan Kepribadian Narapidana Sesudah Menerima Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan”, (1994) Skripsi Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada.
Sarwirini, Didik Endro Purwoleksono, Maradona, ‘Model Kebijakan Operasionalisasi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Pembinaan Narapidana Yang Bersepektif Penghormatan Hak Asasi Manusia Narapidana (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas I Blitar dan Lembaga Pemasyarakatan Laki-laki Klas I Tangerang)' (2013) Laporan Akhir Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi.
Simeon Tonggengbio, ‘Sistem Pemidanaan Dalam Penjatuhan Pidana Penjara Berdasrkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan,' (2016) IV Lex Administratum.
Thomas Sunaryo, ‘Diktat/Materi Kuliah Sistem Pemasyarakatan Indonesia' (2001) Penologi.
Laman
Mahfud M.D, ‘Definisi Hak Asasi Manusia', <http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia> diakses tanggal 29 Mei 2020.
Poerwadarminta, ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pembinaan'. diakses pada 29 mei 2020.
Atmasasmita, Romli, ‘Remisi adalah hak bukan hadiah, pencitraan', <http://nasional.sindonews.com/read/2013/07/31/18/767478/remisi-hak-bukan-hadiah-bukan-pencitraan> diakses pada 1 juni 2020.