Pembatasan Permohonan Pembatalan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah
Downloads
Pemilihan Kepala Daerah merupakan kesempatan konstitusional yang teratur bagi suatu persaingan damai dan jujur untuk memperoleh kekuasaan sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Kesuksesan Pilkada tidak hanya dilihat dari proses pemungutan suara saja, namun juga harus dibarengi dengan proses penyelesain sengketa Pilkada yang baik. Terkait dengan penyelesain sengketa Pilkada, sampai saat ini masih terdapat permasalahan pada penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Pada Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang diatur mengenai syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yaitu untuk sengketa hasil Pilkada yang dapat diajukan ke MK, syarat selisih suara maksimal antara 0,5 persen sampai 2 persen.
Buku
Parulian Donald, Menggugat Pemilu (Pustaka Sinar Harapan 1997).
Titik triwulan tutik, Kontruksi hukum tata negara indonesia pasca amandemen UUD 1945 (Kencana 2011).
Peter Mahmud Marzuki, Pengant ar Ilmu Hukum (Prenada Media Group 2016).
International Institute for Democracy and Electoral Asistance (IDEA), Keadilan Pemilu : Ringkasan Buku Acuan International IDEA (Indonesia Printer 2010).
Jurnal
Fence M. Wantu, ‘Antinomi dalam Penegakan Hukum oleh Hakim' (2007) 19 Mimbar Hukum.
Wahyono S. K., ‘Keamanan Nasional dalam Perspektif Baru' (2000) 1 Jurnal Ketahanan Nasional.
Hamdan Zoelfa, 'Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi' (2013) 10 Jurnal Konstitusi.
Lembaga
Pusat Penelitian dan Pengkajian Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Tafsir Konstitusional Pelanggaran Pemilukada yang Bersifat Sistematis, Terstruktur dan Masif (2011).
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, Laporan Kinerja MK 2016 (2017).
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, Laporan Kinerja MK 2017 (2017).
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, Laporan Kinerja MK 2018, (2018).
Pusat Penelitian dan Penkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi MKRI, Studi Efektivitas Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi (2012).
Laman
Nur Azizah Rizki Astuti, ‘Pilkada Serentak Digelar 23 September 2020, Ini Tahapannya!' (detik.com, 2020) < detik.com/berita/d-4615384/pilkada-serentak-digelar-23-september-2020-ini-tahapannya>.
CNN, ‘Jumlah Sengketa Pemilu 2019 di MK Bertambah Jadi 340 Kasus' (CNN Indonesia) <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190531134239-32-400029/jumlah-sengketa-pemilu-2019-di-mk-bertambah-jadi-340-kasus>.
Islahuddin, ‘Jumlah Konflik Bukan Penentu Kerawanan Pilkada' (beritatagar.id, 2018) <https://beritagar.id/artikel/berita/jumlah-konflik-bukan-penentu-kerawanan-pilkada>.
Suryanto, ‘MK Batalkan Hasil Pilkada Konawe Selatan' (Antaranews.com 2010) <https://www.antaranews.com/berita/207894/mk-batalkan-hasil-pilkada-konawe-selatan>.
Risalah Sidang
Risalah Rapat Panja DPR RI, Pembahasan subtansi materi RUU tentang Perubahan UU No.1 Tahun 2015 (PILKADA), Kamis, 1 Februari 2015 (2016).
Risalah Rapat Panja DPR RI, Revisi UU Pilkada Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu, 21-27 April 2016 (2016).
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIII/2015.
Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 58/PUU-XIII/2015.
Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 123/PHP.BUP-XIV/2016.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoenesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaaran Negara Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaaran Negara Nomor 5234).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaaran Negara Nomor 5898).
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang pedomanm beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.