Pembatasan Permohonan Pembatalan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah

Pemilihan Kepala Daerah Sengketa Hasil Mahkamah Konstitusi Ratio Legis.

Authors

January 6, 2021

Downloads

Pemilihan Kepala Daerah merupakan kesempatan konstitusional yang teratur bagi suatu persaingan damai dan jujur untuk memperoleh kekuasaan sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Kesuksesan Pilkada tidak hanya dilihat dari proses pemungutan suara saja, namun juga harus dibarengi dengan proses penyelesain sengketa Pilkada yang baik. Terkait dengan penyelesain sengketa Pilkada, sampai saat ini masih terdapat permasalahan pada penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Pada Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang diatur mengenai syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yaitu untuk sengketa hasil Pilkada yang dapat diajukan ke MK, syarat selisih suara maksimal antara 0,5 persen sampai 2 persen.