Upaya Hukum yang Dapat Dimohonkan Terhadap Putusan Perkara Pidana yang Ne Bis In Idem
Downloads
Ketentuan ne bis in idem dalam hukum Pidana Indonesia diatur dalam Pasal 76 KUHP tentang hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana. Apabila syarat-syarat berlakunya ne bis in idem ditemukan di dalam pemeriksaan perkara pidana, maka putusan tersebut menjadi bermuatan dakwaan gugur karena alasan ne bis in idem. Terhadap putusan ne bis in idem tersebut pihak yang keberatan dapat mengajukan suatu upaya hukum. Akan tetapi, pengajuan permohonan upaya hukum haruslah dimohonkan pada upaya hukum yang tepat. Untuk mengetahui upaya hukum apa yang tepat dimohonkan terhadap putusan ne bis in idem perlu diketahui bentuk dari putusan ne bis in idem tersebut. Apakah putusan ne bis in idem merupakan putusan bebas karena terdakwa menjadi tidak lagi terbebani oleh dakwaan, ataukah merupakan putusan bentuk yang lain. Dengan mengetahui bentuk dari putusan ne bis in idem maka akan diketahui upaya hukum apa yang paling tepat untuk dimohonkan.
Buku
Alfitra, Hapusnya Hak dan Menuntut Menjalankan Pidana (Raih Asia Sukses 2012).
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi (Cahaya Atma Pustaka 2016).
PAF Lamintang, Hukum Pidana Indonesia (Sinar Baru 1990).
Leden Marpaung, Asas Teori-praktik Hukum Pidana (Sinar Grafika 2005).
---------------------, Proses Penanganan Perkara Pidana (Kejaksaan & Pengadilan Negeri Upaya Hukum & Eksekusi), Cet I (Sinar Grafika 2010).
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal (Politeia 1980).
Roni Wiyanto, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia (Mandar Maju 2012).
Jurnal
Prisilia Anggraini Evelyn Trisno dan Yuliana Angela ‘Penjatuhan Dua Putusan Perkara Pidana Dalam Suatu Objek Perkara Yang Sama (Kajian Putusan Nomor 2135 K/Pid.Sus/2016)' (2019) 1 Indonesian Journal of Criminal law (IjoCL).
Laman
Sahrial, ‘Hakim Nyatakan Nebis In Idem, Buhari Bebas Dari TPPU' (Metro Jambi 2015) , diakses pada tanggal 23 Agustus 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 321 K/Pid.Sus/2016.
Tesis
Sahlepi, Muhammad Arif, Asas Ne Bis In Idem Dalam Hukum Pidana (Pendekatan Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1384/Pid.B/PN.Mdn/2004 Jo Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 3259/Pid.B/Pn.Mdn/2008), Tesis, Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (2009).