Kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dalam Melakukan Upaya Paksa Terhadap Pelaku Terorisme

Terorisme Kewenangan Upaya Paksa Akibat Hukum.

Authors

January 6, 2021

Downloads

Melihat kejadian terorisme di Indonesia yang semakin marak seperti yang terakhir terjadi ketika Bom Surabaya pada Mei 2018 menunjukkan perlunya peran negara dalam hal ini penegak hukum dalam memberantas tindak pidana terorisme, salah satunya memperkuat dan mensinergitaskan beberapa lembaga penegak hukum untuk bekerja sama dalam satu kesatuan dalam mengatasi aksi terorisme baik dari upaya preventif hingga represif. Namun dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memasukkan beberapa kelembagaan yang memungkin untuk ikut terlibat secara langsung yang justru akan menyalahi prosedur hukum acara dalam hal ini upaya paksa karena dalam prakteknya masih ikut campur Militer secara langsung dalam pelaksanaan upaya paksa yang justru akan memicu pelanggaran HAM karena kecenderungan TNI melakukan tindakan yang eksklusif dan represif. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, dan menganalisis kewenangan dan akibat hukum apabila TNI melakukan upaya paksa terhadap pelaku terorisme.