Kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dalam Melakukan Upaya Paksa Terhadap Pelaku Terorisme
Downloads
Melihat kejadian terorisme di Indonesia yang semakin marak seperti yang terakhir terjadi ketika Bom Surabaya pada Mei 2018 menunjukkan perlunya peran negara dalam hal ini penegak hukum dalam memberantas tindak pidana terorisme, salah satunya memperkuat dan mensinergitaskan beberapa lembaga penegak hukum untuk bekerja sama dalam satu kesatuan dalam mengatasi aksi terorisme baik dari upaya preventif hingga represif. Namun dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memasukkan beberapa kelembagaan yang memungkin untuk ikut terlibat secara langsung yang justru akan menyalahi prosedur hukum acara dalam hal ini upaya paksa karena dalam prakteknya masih ikut campur Militer secara langsung dalam pelaksanaan upaya paksa yang justru akan memicu pelanggaran HAM karena kecenderungan TNI melakukan tindakan yang eksklusif dan represif. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, dan menganalisis kewenangan dan akibat hukum apabila TNI melakukan upaya paksa terhadap pelaku terorisme.
Buku
Aloysius Uwiyono, Asas-Asas Hukum Perburuhan Edisi Kedua (Rajagrafindo Persada 2018).
Moelyatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2008).
Purwoleksono, Didik Endro, Hukum Acara Pidana (Airlangga University Press 2016).
Salam, Moch Faisal, Hukum Pidana Militer di Indonesia (CV Mandar Maju 2005).
Salam, Moch Faisal, Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia (CV Mandar Maju 2003).
Salam, Moch Faisal, Peradilan Militer di Indonesia (CV Mandar Maju 2004).
Sianturi, S.R., Hukum Militer di Indonesia (Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia 2010).
Wibowo, Ari, Hukum Pidana Terorisme (Grarha Ilmu 2012).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3209).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1947 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5591).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358).
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439).
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256).
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6417).
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Peraturan Disiplin Militer.
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.