Akibat Hukum Keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Terhadap Pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Belum Berstatus Pegawai Aparatur Sipil Negara
Downloads
Perubahan yang terjadi dalam status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat adanya revisi undang-undang KPK yang menyebutkan bahwa Pegawai KPK harus merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya tidak wajib merupakan Pegawai ASN. Secara tidak langsung terjadi perubahan dalam mekanisme kepegawaian di KPK. Perubahan ini, akan berdampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang dalam pasal 96 ayat (1) melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menempatkan Pegawai Non-ASN untuk menempati jabatan ASN. Sehingga dapat menimbulkan sengketa antara Pegawai KPK yang lama dengan KPK setelah diberlakukannya revisi undang-undang KPK. Maka diperlukannya upaya untuk menyelesaikan sengketa kepegawaian tersebut untuk melindungi Pegawai lama KPK dari kerugian yang dapat timbul kepada Pegawai KPK yang belum ASN. Diantaranya melalui upaya administratif yang terdiri dari upaya keberatan dan banding administratif, kemudian pengajuan gugatan kepada Pegadilan Tata Usaha Negara dan upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh. Sehingga Pegawai KPK yang dirugikan tersebut mampu mendapatkan perlindungan hukum dalam mempertahankan hak kepegawaiannya yang telah hilang akibat keberlakuan Revisi Undang-undang KPK yang mewajibkan Pegawai KPK adalah Pegawai ASN mulai berlaku.
Buku
Enrico Simanjuntak, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Transformasi & Refleksi (Sinar Grafika 2018).
Philipus M Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadjah Mada University Press 1993).
Sri Hartini dan Tedi Sudrajat, Hukum Kepegawaian Di Indonesia Edisi Kedua (Sinar Grafika 2017).
Suparto Wijoyo, Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi (Airlangga University Press 2005).
Terry Hutchinson, Researching and Writing in Law (Lawbook Co 2002).
Jurnal
Bambang Arwanto, ‘Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Akibat Tindakan Faktual Pemerintah' (2016) 31 (3) Jurnal Yuridika.
Frans Wilmat Muskaman, ‘Kinerja Direktorat Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Menindaklanjuti Laporan Tindak Pidana Korupsi Periode 2012-2013' (2014) 5 (1) Jurnal Politika.
Hari Sugiharto dan Bagus Oktafian Abrianto, ‘Perlindungan Hukum Non Yudisial Terhadap Perbuatan Hukum Publik Oleh Pemerintah' (2018) 33 (1) Jurnal Yuridika.
Hari Sugiharto dan Bagus Oktafian Abrianto, ‘Upaya Administratif Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Dalam Sengketa Tata Usaha Negara' (2018) 11(1) Arena Hukum.
Putu Ayu Mitha Ananda Putri, dan I Gede Yusa, ‘Peranan Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyelenggaraanpelayanan Terpadu Satu Pintu', (2016) 1(1) Jurnal Universitas Udayana.
Laman
Albert Aries, ‘Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana' (Hukumonline, 28 Maret 2013) <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5142a15699512/perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-hukum-pidana/> dikunjungi pada 20 Agustus 2020.
Martahan Sohuturon, ‘DPR Resmi Sahkan Revisi UU KPK' (CNN Indonesia, 17 September 2019) <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190917121442-32-431182/dpr-resmi-sahkan-uu-kpk> dikunjungi pada tanggal 30 April 2020.