Akibat Hukum Keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Terhadap Pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Belum Berstatus Pegawai Aparatur Sipil Negara

Aparatur Sipil Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Perlindungan Hukum.

Authors

January 6, 2021

Downloads

Perubahan yang terjadi dalam status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat adanya revisi undang-undang KPK yang menyebutkan bahwa Pegawai KPK harus merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya tidak wajib merupakan Pegawai ASN. Secara tidak langsung terjadi perubahan dalam mekanisme kepegawaian di KPK. Perubahan ini, akan berdampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang dalam pasal 96 ayat (1) melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menempatkan Pegawai Non-ASN untuk menempati jabatan ASN. Sehingga dapat menimbulkan sengketa antara Pegawai KPK yang lama dengan KPK setelah diberlakukannya revisi undang-undang KPK. Maka diperlukannya upaya untuk menyelesaikan sengketa kepegawaian tersebut untuk melindungi Pegawai lama KPK dari kerugian yang dapat timbul kepada Pegawai KPK yang belum ASN. Diantaranya melalui upaya administratif yang terdiri dari upaya keberatan dan banding administratif, kemudian pengajuan gugatan kepada Pegadilan Tata Usaha Negara dan upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh. Sehingga Pegawai KPK yang dirugikan tersebut mampu mendapatkan perlindungan hukum dalam mempertahankan hak kepegawaiannya yang telah hilang akibat keberlakuan Revisi Undang-undang KPK yang mewajibkan Pegawai KPK adalah Pegawai ASN mulai berlaku.