Implementasi Teknik Pembelian Terselubung dan Penyerahan di Bawah Pengawasan Penyidikan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika
Downloads
Buku
AR. Sujono dan Bony Daniel, Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (Sinar Grafika 2011).
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana (Mandar Maju 2003).
Jurnal
Ade Maria Engelina, ‘Penerapan Pembelian Terselubung Dalam Penyelidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Kepolisian Resor Siak', (2018) V JOM Fakultas Hukum.
Frans Simangunsong, ‘Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus di Kepolisian Resor Surakarta)' (2014) 8 Yuridika UNSA.
Heni Hendrawati dan Johny Krisnan, Nurwati, ‘Analisis Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dan Tindak Pidana Umum Dalam Kajian Perbandingan' (2019) IX Yuridika Universitas Muhammadiyah Purworejo.
Riza Alifianto Kurniawan, ‘Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan Penyidik Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika' (2018) 47 Masalah–Masalah Hukum.
Sapto Winengku dan Umar Ma'ruf, ‘Teknik Pembelian Terselubung Dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika' (2017) 12 Hukum Khaira Ummah.
Laman
Rini Friastuti, ‘Mengenal Undercover Buying dan Control Delivery Dalam Penanganan Kasus Narkoba', (detikNews, 2016) <https://news.detik.com/berita/d-3317950/mengenal-undercover-buying-dan-control-delivery-dalam-penanganan-kasus-narkoba>.
Perundang-undangan
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Petunjuk Lapangan No. Pol. Juklap/04/VIII/ 1983 tentang Taktik dan Teknik Pembelian Narkotika Psikotropika dan Teknik Penyerahan Narkoba Yang Dikendalikan (Controlled Delivery)
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).