Penanganan Perkara Anak yang Melakukan Tindak Pidana Ringan
Downloads
Pada dasarnya, perkara anak yang melakukan tindak pidana ringan dapat diselesaikan tanpa melalui proses persidangan atau litigasi. Dalam hal ini, anak yang melakukan tindak pidana ringan diproses melalui upaya diversi. Namun, karena satu dan lain hal, terjadi penyimpangan terhadap aturan hukum yang harusnya ditaati. Penyimpangan tersebut dilakukan dalam bentuk penanganan perkara tanpa melalui upaya diversi. Adanya penyimpangan tersebut perlu dipertanyakan apakah ketentuannya telah mengimplementasikan atau belum mengimplementasikan asas sistem peradilan pidana anak dan hak-hak anak yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk mengetahui implementasinya dilakukan analisis terhadap tiga putusan pengadilan terkait tindak pidana ringan yang dilakukan anak, yaitu Putusan Nomor: 205/Pid.C/2014/PN.Kbm, Putusan Nomor: 21/Pid.C/2018/PN.Tpg, dan Putusan Nomor: 4/Pid.C-Anak/2017/PN.Pbg. Selain itu, analisis dilakukan untuk mencari ratio decidendi atau alasan hakim dalam ketiga putusan pengadilan tersebut.
Buku
Hermien Hadiati Koeswadji, Tilly A.A. Rampen, dan Sarwirini, Buku Ajar Hukum Pidana Anak (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2006).
I Gusti Ngurah Parwata, Bahan Ajar Mata Kuliah Tindak Pidana Khusus (Fakultas Hukum Universitas Udayana 2017).
Jacqueline Martin, Key Facts The English Legal System (Routledge 2013).
Rupert Cross dan J.W. Harris, Precedent In English Law (Oxford University Press 2004).
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana (Raja Grafindo 2010).
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak (Refika Aditama 2006).
Laman
Letezia Tobing, ‘Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali' (Hukum Online 2012) <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt509fb7e13bd25/lex-spesialis-dan-lex-genralis/>, dikunjungi pada tanggal 25 Februari 2020.
R. Indra, ‘Pemeriksaan Acara Singkat dan Cepat dalam Perkara Pidana' (Doktor Hukum 2019) <https://www.doktorhukum.com/pemeriksaan-acara-singkat-dan-cepat-dalam-perkara-pidana/>, dikunjungi pada tanggal 15 Februari 2020.
Shidarta, ‘Ratio Decidendi dan Kaidah Yurisprudensi' (Binus 2019) <https://business-law.binus.ac.id/2019/03/04/ratio-decidendi-dan-kaidah-yurisprudensi/>, dikunjungi pada tanggal 20 Juli 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 194).