Penanganan Perkara Anak yang Melakukan Tindak Pidana Ringan

Anak Tindak Pidana Ringan Acara Pemeriksaan Cepat.

Authors

January 6, 2021

Downloads

Pada dasarnya, perkara anak yang melakukan tindak pidana ringan dapat diselesaikan tanpa melalui proses persidangan atau litigasi. Dalam hal ini, anak yang melakukan tindak pidana ringan diproses melalui upaya diversi. Namun, karena satu dan lain hal, terjadi penyimpangan terhadap aturan hukum yang harusnya ditaati. Penyimpangan tersebut dilakukan dalam bentuk penanganan perkara tanpa melalui upaya diversi. Adanya penyimpangan tersebut perlu dipertanyakan apakah ketentuannya telah mengimplementasikan atau belum mengimplementasikan asas sistem peradilan pidana anak dan hak-hak anak yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk mengetahui implementasinya dilakukan analisis terhadap tiga putusan pengadilan terkait tindak pidana ringan yang dilakukan anak, yaitu Putusan Nomor: 205/Pid.C/2014/PN.Kbm, Putusan Nomor: 21/Pid.C/2018/PN.Tpg, dan Putusan Nomor: 4/Pid.C-Anak/2017/PN.Pbg. Selain itu, analisis dilakukan untuk mencari ratio decidendi atau alasan hakim dalam ketiga putusan pengadilan tersebut.