Indikasi Perjanjian Tertutup Pada Android Mobile Aplication Distribution Agreement

Google Android MADA UU Persaingan Usaha Tying.

Authors

January 6, 2021

Downloads

Perkembangan teknologi telah membawa peradaban manusia ke era revolusi industri. Era tersebut memunculkan pola bisnis yang dinamis dan berusaha menerobos hukum yang ada, termasuk pada aspek hukum persaingan usaha. Google sebagai perusahaan teknologi raksasa asal Amerika, telah melakukan ekspansi bisnis ke seluruh negara di dunia. Lewat Android Mobile Aplication Distribution Agreement (MADA), Google telah mensyaratkan ketentuan pemuatan berbagai aplikasi buatannya ke dalam ponsel pintar, bersamaan dengan pembelian Android oleh produsen ponsel pintar tersebut. Ketentuan perjanjian tersebut ternyata memberikan dampak bagi iklim persaingan aplikasi di Indonesia, dan memberikan kerugian bagi banyak pihak, sehingga berpotensi melanggar hukum persaingan usaha. Penelitian ini akan mencoba menelaah perjanjian tersebut dalam aspek hukum persaingan usaha, terutama lewat pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Peraturan KPPU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini termasuk jenis legal research dan menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case study.