Indikasi Pelanggaran yang Dilakukan oleh Traveloka Terhadap AirAsia Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Praktek Monopoli Persaingan Usaha Agen Perjalanan Online.

Authors

January 6, 2021

Downloads

Hukum Persaingan Usaha merupakan instrumen hukum yang menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan persaingan usaha yaitu mencakup hal-hal yang dapat dilakukan maupun yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha. Kecenderungan pelaksanaan perjanjian yang dilarang maupun kegiatan yang dilarang yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun beberapa pelaku usaha disebabkan oleh adanya keinginan pelaku usaha maupun sekelompok pelaku usaha untuk menjadi posisi dominan dalam suatu pasar bersangkutan. Di Indonesia terdapat berbagai macam maskapai penerbangan yang tiketnya dengan mudah didapatkan di berbagai agen perjalanan online. Indikasi persaingan usaha tidak sehat ditemukan dalam penjualan tiket penerbangan di agen perjalanan online. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk membuktikan bahwa adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat oleh agen perjalanan online dalam penjualan tiket penerbangan sebagaimana sesuai dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.