Pengaturan Pajak Pariwisata Dalam Rangka Kebijakan Indonesian Tourism
Downloads
Salah satu upaya yang dilakukan untuk melakukan pembangunan nasioanl yaitu berasal dari penerimaan pajak. Lebih dari 80% penerimaan Negara Republik Indonesia berasal dari pajak. Pajak Pariwisata merupakan sumber penerimaan pajak yang bersumber dari pajak kabupaten/kota Pajak Daerah yang diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur sumber-sumber penerimaan daerah yang merupakan kewenangan penuh oleh daerah. Pariwisata Indonesia menempati urutan ke tiga dalam penerimaan devisa setelah komoditi minyak dan gas bumi beserta kelapa sawit, karena pemerintahan melakukan pemungutan pajak pada sektor pariwisata supaya berpengaruh terhadap meningkatnya industri sektor pariwisata. Hal tersebut dapat menghasilkan efek secara langsung pada bisnis serta ekonomi yang dapat diukur dari pendapatan upah tenaga kerja pada sektor pariwisata, serta meningktanya suatu pendapatan daerah. Dengan terjadinya pertumbuhan sektor pariwisata, maka sangat terkait juga dengan adanya pengembangan infrastruktur yang hal itu menjadi sangat penting, karena jika tidak adanya infrastruktur yang sesuai, maka akses untuk menuju tempat pariwisata akan rumit.
Buku
Erly Suandy, Hukum Pajak (Salemba Empat 2008).
Irwansyah Lubis, Abidah Sari Lubis, Muhammad Zuhdi Lubis, Taat Hukum Pajak (Mitra Wacana Media 2018).
Marihot Pahala Siahaan, Hukum Pajak Elementer (Graha Ilmu 2010).
Roristua Pandiangan, Hukum Pajak (Graha Ilmu 2015).
Jurnal
Rieke Sri Rizki Asti Karini dan Indah Nur Agustiani, ‘Kontribusi Penerimaan Pendapatan Sektor Pariwisata Terhadap Pnedapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung', (2018) 4 Tourism Selentifie Journal.
Laman
Ageng Prabandaru, ‘Usaha Pariwisata dan Pembayaran Pajak yang Dikenakan' (Klik Pajak, 2018) <https://klikpajak.id/berita-pajak/pajak-usaha-pariwisata/>.
Surtan Siahaan, ‘Penyebab Seseorang Dijatuhkan Sanksi Pidana Pajak' (Online Pajak, 2018) <https://www.online-pajak.com/sanksi-pidana pajak#:~:text=Sanksi%20pidana%20pajak%20adalah%20jenis,badan%20s eperti%20penjara%20atau%20kurungan.>.
___, ‘Analisis Sektor Pariwisata dan Dampaknya Terhadap Kemandirian Fiskal Daerah' (Badan Kebijakan Fiskal,2015) <https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2015/06/22/095654002648760- analisis-sektor-pariwisata-dan-dampaknya-terhadap-kemandirian-fiskal- daerah>.
___, ‘Kajian Dampak Sektor Pariwisata Terhadap Perekonomian Indonesia' (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 2019) <https://www.kemenparekraf.go.id/index.php/post/kajian-dampak-sektor- pariwisata-terhadap-perekonomian-indonesia>.