Pengaturan Pajak Pariwisata Dalam Rangka Kebijakan Indonesian Tourism
Downloads
Salah satu upaya yang dilakukan untuk melakukan pembangunan nasioanl yaitu berasal dari penerimaan pajak. Lebih dari 80% penerimaan Negara Republik Indonesia berasal dari pajak. Pajak Pariwisata merupakan sumber penerimaan pajak yang bersumber dari pajak kabupaten/kota Pajak Daerah yang diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur sumber-sumber penerimaan daerah yang merupakan kewenangan penuh oleh daerah. Pariwisata Indonesia menempati urutan ke tiga dalam penerimaan devisa setelah komoditi minyak dan gas bumi beserta kelapa sawit, karena pemerintahan melakukan pemungutan pajak pada sektor pariwisata supaya berpengaruh terhadap meningkatnya industri sektor pariwisata. Hal tersebut dapat menghasilkan efek secara langsung pada bisnis serta ekonomi yang dapat diukur dari pendapatan upah tenaga kerja pada sektor pariwisata, serta meningktanya suatu pendapatan daerah. Dengan terjadinya pertumbuhan sektor pariwisata, maka sangat terkait juga dengan adanya pengembangan infrastruktur yang hal itu menjadi sangat penting, karena jika tidak adanya infrastruktur yang sesuai, maka akses untuk menuju tempat pariwisata akan rumit.
Buku
Erly Suandy, Hukum Pajak (Salemba Empat 2008).
Irwansyah Lubis, Abidah Sari Lubis, Muhammad Zuhdi Lubis, Taat Hukum Pajak (Mitra Wacana Media 2018).
Marihot Pahala Siahaan, Hukum Pajak Elementer (Graha Ilmu 2010).
Roristua Pandiangan, Hukum Pajak (Graha Ilmu 2015).
Jurnal
Rieke Sri Rizki Asti Karini dan Indah Nur Agustiani, ‘Kontribusi Penerimaan Pendapatan Sektor Pariwisata Terhadap Pnedapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung', (2018) 4 Tourism Selentifie Journal.
Laman
Ageng Prabandaru, ‘Usaha Pariwisata dan Pembayaran Pajak yang Dikenakan' (Klik Pajak, 2018) <https://klikpajak.id/berita-pajak/pajak-usaha-pariwisata/>.
Surtan Siahaan, ‘Penyebab Seseorang Dijatuhkan Sanksi Pidana Pajak' (Online Pajak, 2018) <https://www.online-pajak.com/sanksi-pidana pajak#:~:text=Sanksi%20pidana%20pajak%20adalah%20jenis,badan%20s eperti%20penjara%20atau%20kurungan.>.
___, ‘Analisis Sektor Pariwisata dan Dampaknya Terhadap Kemandirian Fiskal Daerah' (Badan Kebijakan Fiskal,2015) <https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2015/06/22/095654002648760- analisis-sektor-pariwisata-dan-dampaknya-terhadap-kemandirian-fiskal- daerah>.
___, ‘Kajian Dampak Sektor Pariwisata Terhadap Perekonomian Indonesia' (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 2019) <https://www.kemenparekraf.go.id/index.php/post/kajian-dampak-sektor- pariwisata-terhadap-perekonomian-indonesia>.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).