Perjanjian Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Di Bandung dan Sumedang (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 14/KPPU-I/2014)

Perjanjian Penetapan Harga Putusan KPPU No.14/KPPU-I/2014.

Authors

January 6, 2021

Downloads

Para Agen LPG yang tergabung dalam Hiswana Migas DPC Bandung dan Sumedang telah melakukan pertemuan dan ditemukannya Surat Kesepakatan Harga dengan kurun waktu 21 Juni 2011 sampai dengan 15 Desember 2013 berlaku efektifnya, Surat Kesepakatan Penetapan tersebut berisi mengenai Penetapan Harga LPG dan Larangan memberikan discount/potongan harga terhadap konsumen. Dalam perkara ini KPPU mengeluarkan Putusan Nomor 14/KPPU-I/2014, hal tersebut dianggap melanggar ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat. Perjanjian Penetapan Harga dikategorikan dalam per se illegal, dimana kegiatan atau perjanjian tersebut sebagai illegal tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan, sehingga pembuktian perkara ini hanya perlu dilihat atas terpenuhinya unsur-unsur pada Pasal 5 ayat (1). Namun pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 01/Pdt.Sus/2015/PN.Bdg. atas keberatan yang diajukan oleh termohon yakni Para Agen, menyatakan dan dibuktikan lebih lanjut bahwa apa yang telah dilakukan oleh Para Agen LPG tidak memenuhi unsur kecakapan dalam Pasal 1320 BW mengenai syarat sah perjanjian dan Majelis Hakim Menyatakan untuk usur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi lebih lanjut. Otomatis unsur perjanjian berdasarkan Pasal 5 ayat (1) tidak dapat terpenuhi, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa yang dilakukan Para Agen tersebut tidak melanggar Pasal 5 ayat (1) UU nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.