Perjanjian Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Di Bandung dan Sumedang (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 14/KPPU-I/2014)
Downloads
Para Agen LPG yang tergabung dalam Hiswana Migas DPC Bandung dan Sumedang telah melakukan pertemuan dan ditemukannya Surat Kesepakatan Harga dengan kurun waktu 21 Juni 2011 sampai dengan 15 Desember 2013 berlaku efektifnya, Surat Kesepakatan Penetapan tersebut berisi mengenai Penetapan Harga LPG dan Larangan memberikan discount/potongan harga terhadap konsumen. Dalam perkara ini KPPU mengeluarkan Putusan Nomor 14/KPPU-I/2014, hal tersebut dianggap melanggar ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat. Perjanjian Penetapan Harga dikategorikan dalam per se illegal, dimana kegiatan atau perjanjian tersebut sebagai illegal tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan, sehingga pembuktian perkara ini hanya perlu dilihat atas terpenuhinya unsur-unsur pada Pasal 5 ayat (1). Namun pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 01/Pdt.Sus/2015/PN.Bdg. atas keberatan yang diajukan oleh termohon yakni Para Agen, menyatakan dan dibuktikan lebih lanjut bahwa apa yang telah dilakukan oleh Para Agen LPG tidak memenuhi unsur kecakapan dalam Pasal 1320 BW mengenai syarat sah perjanjian dan Majelis Hakim Menyatakan untuk usur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi lebih lanjut. Otomatis unsur perjanjian berdasarkan Pasal 5 ayat (1) tidak dapat terpenuhi, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa yang dilakukan Para Agen tersebut tidak melanggar Pasal 5 ayat (1) UU nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Buku
Budi, L. Kagramanto,dkk., Hukum Persaingan Usaha : Antara Teks & Konteks, (Deutsche Gesellschaft furTechnische Zusammenarbeit 2009).
Khairandy, Ridwan, Kebebasan Berkontrak dan Pacta Sunt Servanda Versus Iktikad Baik :Sikap Yang Harus Diambil Pengadilan,(UII PRES 2015).
Khairandy, Ridwan, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, (Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Pascasarjana 2003).
Raharjo, Sajipto, Ilmu Hukum (Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006).
Saladin, Djaslim, Manajemen Pemasaran Analisis, Perencanaan, Pelaksanaa, dan Pengendaliannya (Linda Karya 2004).
Jurnal
Astuti, Nanin Koeswidi, ‘Analisis Yuridis Tentang Perjanjian Dinyatakan Batal Demi Hukum'(1 April 2016) 2 Jurnal Hukum tí´-rí¢.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomr 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 14/KPPU-I/2014.
Putusan Pengadilan Negri Bandung Nomor: 01/Pdt.Sus/KPPU/2015/PN.Bdg
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).