Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Komando di Indonesia sebagai Perwujudan Keadilan Transisi
Downloads
Penerapan doktrin keadilan transisi diperlukan demi pemenuhan hak-hak korban yang terenggut karena terjadinya pelanggaran HAM berat. Sehingga perlu adanya pertanggungjawaban orang-orang yang melakukan kejahatan tersebut untuk mewujudkan terhapusnya impunitas. Tanggung Jawab komando merupakan salah satu cara agar komando dan atasan yang seharusnya memegang kendali terhadap anak buahnya dapat bertanggung jawab. Sayangnya, penerapan doktrin tersebut dalam hukum Indonesia dianggap kurang memuaskan. Kesalahan pengaplikasian doktrin tersebut terjadi di dalam kasus pelanggaran HAM berat di Tanjung Priok karena rumusan Pasal 42 dalam Undang-Undang Pengadilan HAM yang fakultatif sehingga gagal menjerat komandan yang ada di tempat. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dengan studi kepustakaan, penelitian ini bertujuan untuk mendorong pemerintah untuk membenahi peraturan-peraturan terkait Hak Asasi Manusia khususnya dalam penerapan Tanggung Jawab Komando. Selain itu, penelitian ini disusun sebagai bentuk refleksi untuk mengingat kejadian masa lalu Pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Buku
Atikah Nuraini, et. al., Hukum Pidana Internasional dan Perempuan (Komnas Perempuan 2006).
David Lanius, Strategic Indeterminacy in the Law (Oxford University Press 2019).
Eddy Djunaedi Karnasudirdja, Tanggung Jawab Seorang Atasan Terhadap Bawahan yang Melakukan Pelanggaran HAM Berat dan Penerapannya oleh Pengadilan Pidana Internasional dan Pengadilan Hak Azasi Manusia Indonesia (Tatanusa 2006).
Geoffrey Robertson, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: Perjuangan Untuk Mewujudkan Keadilan Global (Komnas HAM 2000).
ICTJ dan KontraS, Keluar Jalur Keadilan: Transisi di Indonesia Setelah Jatuhnya Soeharto (ICTJ dan KontraS 2011).
International Committee of The Red Cross, Commentary on the Additional Protocols to the Geneva Conventions (Martinus Nijhoff Publishers 1987).
KontraS, Menerobos Jalan Buntu: Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia (KontraS 2009).
KontraS, Reproduksi Ketidakadilan Masa Lalu: Catatan Perjalanan Membongkar Kejahatan HAM Tanjung Priok (KontraS 2008).
Muladi, Statuta Roma Tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional Dalam Kerangka Hukum Pidana Internasional dan Implikasinya Terhadap Hukum Pidana Nasional (Alumni 2001).
Ruti G. Teitel, Keadilan Transisional Sebuah Tinjauan Komprehensif (ELSAM 2004).
Suparman Marzuki, Robohnya Keadilan: Politik Hukum HAM Era Reformasi. (PUSHAM UII 2011).
Jurnal
Abdul Hakim G Nusantara, ‘Sebuah Upaya Memutus Impunitas: Tanggung Jawab Komando Dalam Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia' (2004) 2 Jurnal HAM.
Gheanina Prisilia Kaban, ‘Unsur-Unsur Tanggung Jawab Komando Di Dalam Hukum Pidan Internasional: Studi Putusan The Prosecutor V. Jean-Pierre Bemba Gombo/ICC-01/05-01/08' (2018) 1 Jurnal Ilmu Hukum Alethea.
Joko Setiyono, ‘Penerapan Pertanggungjawaban Komando di Indonesia Atas Pelanggaran HAM Berat Kategori Kejahatan Terhadap Kemanusiaan' (2010) 39 Masalah-Masalah Hukum.
P.L.T. Sihombing, ‘Pertanggung Jawaban Komando' (2004) 2 Jurnal HAM.
Laman
Komisi Penyelidikan dan Pemeriksaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanjung Priok (KP3T), ‘Ringkasan Eksekutif Hasil Penyelidikan' (KP3T 2000) <http://jdih.komnasham.go.id/assets/uploads/files/info_hukum/eksum%20tanjung%20priok.pdf> dikunjungi pada tanggal 31 Oktober 2020.
Dokumen Internasional
United Nations, Statute of the International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, Security Council resolution 827 (1993) 25 May 1993.
United Nations, Statute of the International Criminal Tribunal for Rwanda, Security Council Resolution 955 (1994) 8 November 1994.
United Nations, Rome Statute of the International Criminal Court, UNTS 2187 (1998).
Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000, LN No.208 Tahun 2000.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
Putusan-putusan
ICTR, The Prosecutor v. Jean-Paul Akayesu, ICTR-96-4-T, Trial Chamber 1, 2 September 1998.
ICTY, Prosecutor v. Kordic and Cerkez, Case No. IT-95-14/2-T Judgment (Feb. 26, 2001).
ICTY, The Prosecutor v. Zejnil Delalic, Hazim Delic, IT-96-21-T, 16 November 1998.