Pertanggungjawaban Pidana Komunitas Penyebaran Berita Bermuatan Sara Melalui Media Sosial
Downloads
Pada era milenial ini, membagikan serta mengakses informasi dan berita sangatlah mudah. Hal ini karena teknologi yang sudah semakin berkembang di kalangan masyarakat. Masyarakat mudah mengakses informasi dan berita melalui media sosial. Pemerintah membuat regulasi terkait dengan masalah tersebut yaitu UU ITE. Seiring dengan perkembangan zaman, isu provokatif penyebaran berita bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) pun muncul dalam penggunaan media sosial karena penggunaan media yang bebas dan mudah. Apabila subjek yang dimaksud adalah komunitas sebagai contoh kasus sindikat penebar ujaran kebencian bermuatan SARA Saracen. Dalam skripsi ini akan membahas mengenai pertanggungjawaban pidana komunitas penyebaran berita bermuatan SARA, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan disertai pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana komunitas penyebaran berita bermuatan SARA dikenakan perseorangan bukan sebuah komunitas nya dengan menganut doktrin vicarious liability dan sanksi pidana nya dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Buku
Barda Nawawi Arief, Pelengkap Bahan Kuliah Hukum Pidana I, (FH Undip 1984).
Didik Endro P, Hukum Pidana Untaian Pemikiran (Pusat Penerbitan dan Percetakan Universitas Airlangga (AUP) 2019).
Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana (Penerbit Rineka Cipta 2015).
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Prenadamedia Group 2015).
Nella Sumika Putri dan Tim Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Analisis Pasal 156 a KUHP dan UU No. 1 tahun 1965 terkait tindak pidana penodaan agama yang terjadi di Jawa Barat, (Opini Hukum 2000).
Romli Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 1989).
Sutan Remi Sjahdaeni, Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi (Grafiti Pers 2007).
Wirjono Projodikoro, Hukum Perkumpulan Perseroan dan Koperasi di Indonesia (Penerbit Dian Rakyat 1978).
Jurnal
Dania Shofi Maziyah, ‘Batasan Pengaturan Forum Eksternum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia: Analisis Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal' (Skripsi, Universitas Airlangga, 2019).
Michael Haenlein, ‘Users of the world, unite! The challenges and oppurtunities of Social Media' (2010) Bussiness Horizons.
Ridwan Lasabuda, ‘Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan dalam Prespektif Negara Kepulauan Republik Indonesia'(2013) 1-2 Jurnal Ilmiah Platax.
Laman
Ady Thea DA, ‘Dugaan Diskriminasi Rasial Mahasiswa Papua Harus Diselesaikan Secara Hukum' (Hukum Online 2019) < https://www.hukumonline.com> dikunjungi pada tanggal 3 November 2019.
Ambar, '20 Pengertian Media Sosial Menurut Para Ahli' (Pakar Komunikasi 2017) <https://pakarkomunikasi.com/pengertian-media-sosial-menurut-para-ahli> dikunjungi pada 11 Agustus 2019.
Reda Manthovani, ‘Meluruskan Istilah Kritik, Fitnah, dan Ujaran Kebencian Oleh: Reda Manthovani' (hukum online 2019) <https://www.hukumonline.com> dikunjungi pada tanggal 1 November 2019.
The Law Dictionary, <https://thelawdictionary.org/media> dikunjungi pada 12 Agustus 2019.