Pertanggungjawaban Pidana Pelaku BDSM (Bondage, Discipline, Sadism and Masochism) yang Mengakibatkan Luka, Cacat atau Kematian
Downloads
Dini ini, BDSM banyak dibicarakan dalam media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari. Banyak masyarakat yang tertarik dan penasaran untuk sekadar mengetahui atau terjun dalam dunia BDSM. Rasa penasaran dan kurangnya pengetahuan dapat menyebabkan kerugian seperti luka, cacat atau kematian kepada partner BDSM scene. BDSM bukan merupakan tindak pidana walaupun sangat erat kaitannya dengan kekerasan karena dilakukan dengan consent. Dalam ilmu kejiwaan, sadisme dan masokisme termasuk dalam parafilia. Namun, penyimpangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menggugurkan pemidanaan dikarenakan bukan termasuk yang dikecualikan pada Pasal 44 KUHP. Sehingga, pelaku BDSM yang menyebabkan luka, cacat dan hilangnya nyawa akan tetap dipidana.
Buku
American Psychiatric Association, Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Fifth Edition DSM-5, (American Psychiatric Publishing 2013).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana, (Airlangga University Press 2014).
Fatmawati Fadli, dkk., Bunga Rampai: Apa itu Psikopatologi "Rangkaian catatan Ringkas Tentang Gangguan Jiwa” (Unimal Press 2019).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2015).
Tristan Taormino, Ultimate Guide to Kink (Cleiss Press 2015).
Jurnal
DR.Y.A. Triana Ohoiwutun, ‘Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)', (2017), Repository Universitas Jember (online).
Hanafi, ‘Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana', (1999), 11 Ius Quia Iustum Law Journal of Islamic Univesity of Indonesia.
Laman
Boy Denon, ‘BDSM as an Art Form', (Deviance & Desire, 19 Februari 2016), <https://www.devianceanddesire.com/2016/02/bdsm-as-an-art-form/>, diakses pada 15 Oktober 2020.
Nicholas R., ‘Arisan 11! BDSM', (Support Group and Resource Center on Sexuality Studies, 27 September 2015),< http://sgrcui.wordpress.com>, diakses pada tanggal 7 Agustus 2020.
Tim CNN Indonesia, ‘Mengenali Beda BDSM dan Kekerasan Seksual', (CNN Indonesia, 29 Februari 2020), <https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200225151318-284-477975/mengenali-beda-bdsm-dan-kekerasan-seksual>, diakses pada 7 Agustus 2020.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.