Lex Minus Quam Perfecta Pembatalan Merger Oleh KPPU Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Downloads
KPPU memiliki tugas dan wewenang pengawasan bidang persaingan usaha, salah satunya kontrol merger. Merger dalam persaingan usaha meliputi penggabungan dan peleburan perusahaan. Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 memberi kewenangan KPPU untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan/atau penetapan pembatalan bagi merger yang dapat menimbulkan monopoli dan praktik persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa benar KPPU memiliki wewenang membatalkan merger berdasarkan Pasal 47, tetapi tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada peraturan yang mengatur pelaksanaannya. Jika KPPU menerbitkan penetapan pembatalan merger, maka akan diajukan keberatan oleh pelaku usaha. Pengadilan menerima keberatan karena tidak dapat dilaksanakan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sehingga Pasal 47 dalam konteks pembatalan merger oleh KPPU adalah lex quam minus perfecta karena KPPU dapat menjatuhkan hukuman denda, tetapi tidak dapat membatalkan transaksi merger.
Buku
Andi Fahmi Lubis, dkk., Buku Teks Hukum Persaingan Usaha: Edisi Kedua (KPPU 2017).
Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha (Penerbit Ghalia Indonesia 2004).
Chidir Ali, Badan Hukum (Penerbit Alumni 1976).
Gunawan Widjaja, Merger dalam Perspektif Monopoli (PT. Raja Grafindo Persada 2002).
Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia (Kencana Prenada Media Group 2008).
Muhammad Sadi Is, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia (Setara Press 2016).
OECD, Glossary of Competition Law Terminologies for ASEAN (OECD 2017).
Reinhard Zimmermann, The Law of Obligations: Roman Foundatios of the Civilian Tradition (Oxford University Press 1996).
Richard Whish dan David Bailey, Competition Law: Seventh Edition (Oxford University Press 2012).
Robert L. Brown, The Concise Guide to Mergers, Acquisitions and Divestitures (Palgrave Macmillan 2007).
Jurnal
Baiq Ervinna Sapitri, ‘Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Penanganan Perkara Persaingan Usaha (Studi Perbandingan di Indonesia dengan Negara-Negara Common Law System)' (2015) 3 Jurnal IUS 7.
Thomas McGinn, ‘The Expressive Function of Law and the Lex Imperfecta' (2015) 11 Roman Legal Tradition 1.
Wahyu Suwena Putri dan Cokorda Istri Pemayun, ‘Akibat Hukum Penggabungan Perusahaan (Merger) Pada Perusahaan Perseroan Terbatas'(2014) 2 Kertha Semaya 5.
Laman
Jimly Asshiddiqie, ‘Fungsi Campuran KPPU Sebagai Lembaga Quasi-Peradilan'(Jimly Asshiddiqie, tahun tidak tercatat) <http://www.jimly.com /makalah/ namafile/61/Makalah_KPPU_Koreksian.pdf > dikunjungi pada 25 Oktober 2020.
Manaek SM Pasaribu, ‘Challenges of Indonesian Competition Law and Some Suggestions for Improvement' (ERIA Discussion, 2016) < https://www.eria.
org/ERIA-DP-2016-04.pdf> dikunjungi pada tanggal 27 Agustus 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106).
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 89).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 941).