Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai pemidanaan dan delik penghinaan melalui media sosial di dalam sistem hukum pidana Indonesia dan penegakan hukum dalam perkara penghinaan melalui media social. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dengan menggunakan sumber bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Pendekatan ini yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yakni pertama, konstruksi hukum dan efektifitas pertanggungjawaban bagi pelaku tindak pidana penceamran namabaik melalui media social telah diatur dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalam KUHP tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Kedua bahwa perbuatan pada beberapa putusan diatas dimana terdakwa mengupload pada akun facebook yang menunjukkan adanya motif atau niat untuk melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap pelaku. Dan dengan demikian perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Buku
Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif penghinaan (Edisi Revisi) (Media Nusantara Creative 2016).
Adami.Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan PMN (Putra Media Nusantara 2009).
Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan (CV. Putra Media Nusantara 2009).
Ahmad Ramli, Cyber Law dan HAKI-Dalam System Hukum Indonesia (Rafika Aditama 2004).
Amir Ilyas, Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, 2012).
El Muhtaj Majda, Hak Asasi dalam Konstitusi Indonesia (Kencanai 2007).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (PT.Bina Aksara 1982).
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan (PT.Sinar Grafika 2010)
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana II Delik-Delik Tertentu.
Jurnal
Asrianto Zainal, ‘Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana' (2016) 9 Fakultas Syariah IAIN Kediri.
Reydi Vridell Awawangi, ‘Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP Dan Menurut UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik' (2014) 3 Lex Crimen.
Laman
Jupri, Delik Penghinaan, https://www.negarahukum.com/hukum/delik-penghinaan.html, Desember 2011, dikunjungi pada tanggal 25 Januari 2020.