Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Delik Penghinaan Media Sosial Sistem Pemidanaan.

Authors

March 5, 2021

Downloads

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai pemidanaan dan delik penghinaan melalui media sosial di dalam sistem hukum pidana Indonesia dan penegakan hukum dalam perkara penghinaan melalui media social. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dengan menggunakan sumber bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Pendekatan ini yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yakni pertama, konstruksi hukum dan efektifitas pertanggungjawaban bagi pelaku tindak pidana penceamran namabaik melalui media social telah diatur dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalam KUHP tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Kedua bahwa perbuatan pada beberapa putusan diatas dimana terdakwa mengupload pada akun facebook yang menunjukkan adanya motif atau niat untuk melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap pelaku. Dan dengan demikian perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.