Entitas dan Eksekusi Intangible Assets Berupa Hak Cipta Milik Persero Firma Dalam Pemberesan Harta Pailit
Downloads
Hak cipta merupakan salah satu cabang dalam kajian Hak Kekayaan Intelktual .Tujuan Hak Cipta sebagai perangsan (incentive) bagi penciptaan lebih lanjut bagi produser penerbit, promotor yang telah mengambil resiko guna pemasaran dan penjualan Ciptaan, serta Hak Cipta memiliki keberdayagunaan berupa moral right's dan economy right's. Dalam penelitian ini yang akan dibahas mengenai apakah Hak Cipta merupakan klasifikasi harta kekayaan sebagai boedel pailit, dan berbicara mengenai proses pemberesan harta pailit, bagaimana cara mengeksekusi intangible assets berupa Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian theoretical research dan doctrinal research, serta menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan juga pendekatan kasus. Hasil dalam penelitian ini, yakni menyatakan bahwa Hak Cipta merupakan klasifikasi harta pailit dan dalam rangka proses eksekusinya, kurator dapat menggunakan strategi going concern atas harta kekayaan tersebut.
Buku
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Harta Kekayaan (Citra Aditya Bhakti 1994).
Eark W. Kintner and Jack Lahr, An Intelectual Property Law Primer ( Clark Boardman 2007).
James Lahore, Copyright (Butterworth 1977).
Johanes Ibrahim, Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum (PT. Refika Aditama 2006).
Martin Sentfleben, Copyrightt, Limitations and Three Step Test in International and EC Copyright Law ( Kluwer Law 2003).
M. Manulang, Pengantar Bisnis (Gajah Mada University Press 2002).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media 2005).
Terry Hutchinson, Researching and Writing in Law ( Lawbook Co 2002).
Van Apeldoorn , Pengantar Ilmu Hukum (Pradnya Paramita 1973).
Jurnal
David Veyer, ‘Moral Rights Yesterday, Today and Tomorrow' (2005) 7 International Journal of Law and Information Technology .
Makalah
Christop Antons, ‘Indonesian Law : The First 50 Years, Intelectual Property Law Reform in Indonesia', Makalah University of Melbourne (Asian Law Centre 1995).
Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staadsblad No.23 tanggal 30 April 1847).
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staadsblad No.23 tanggal 30 April 1847).
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266).
Undang-undnag Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131).
Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the protection of Literary and Artistic Works tanggal 7 Mei 1997.