Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Pemerasan Dengan Modus Operandi Penyebaran Ransomware Cryptolocker
Downloads
Tindak pidana pemerasan melalui sistem elektronik dalam kasus penyebaran ransomware cryptolocker merupakan hal yang baru di Indonesia. Hal ini terlihat dari belum adanya putusan pengadilan mengenai kasus penyebaran ransomware cryptolocker. Modus operandi penyebaran ransomware cryptolocker yang cukup kompleks merupakan sesuatu yang harus diperhatikan dalam hal penerapan hukumnya oleh karena serangkaian perbuatan tersebut melingkupi beberapa tindak pidana yaitu pemerasan dan pengancaman, perusakan, dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik. Pelaku yang merupakan orang yang memiliki ilmu lebih tentang teknologi juga menjadi kesulitan tersendiri karena minimnya informasi mengenai pelaku yang bisa didapatkan. Penelitian ini memiliki sasaran berupa bagaimana modus operandi dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemerasan melalui sistem elektonik dalam kasus serangan ransomware cryptolocker.
Buku
Awan Setiawan & Erwin Yulianto, Keamanan dalam Media Digital (Informatika Bandung 2020).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2014).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana Untaian Pemikiran (Airlangga University Press 2019).
E. Utrecht, Hukum Pidana II (Pustaka Tinta Mas 1994).
M. Sholehuddin, Tindak Pidana Perbankan (PT. Raja Grafindo Persada 1997).
Mahsur Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana (Sinar Grafika 2011).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta Jakarta 2000).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (PT. Rineke Cipta 2002).
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1 (Sinar Grafika Jakarta 2007).
Jurnal
Ernest Sengi, ‘Konsep Culpa dalam Perkara Pidana Suatu Analisis Perbandingan Putusan Nomor 18/Pid.B/2017/PN.Tobelo' (Oktober 2019) Jurnal Era Hukum.
Ferdiansyah, ‘Analisis Aktivitas dan Pola Jaringan Terhadap Eternal Blue & Wannacry Ransomware' (Juni 2018) Jurnal Sistem Informasi.
Artikel
Puslitbang Hukum dan Peradukan Mahkamah Agung RI ‘Naskah Akademis Kejahatan Internet (Cybercrimes)' (2004).
Laman
‘Penanganan dan Pencegahan Insiden Ransomware' (govcsirt) <https://govcsirt.bssn.go.id/penanganan-dan-pencegahan-insiden-ransomware/>, dikunjungi pada 24-11-2020.
Ari Juliano Gema, ‘Cybercrime : Sebuah Fenomena di Dunia Maya' (hukumonline 2000) , dikunjungi pada pada 05-05-2020.
Fauzan Jamaludin, ‘Begini Dampak dari Serangan Malware WannaCrypt' (merdeka 2017) , dikunjungi pada 05-05-2020.
KnowBe4, ‘Reveton Worm Ransomware' (KnowBe4) <https://www.knowbe4.com/reveton-worm> dikunjungi pada 07-11-2020.
Nur Fajar, ‘Pengertian dan Jenis Malware Ransomware' (it-jurnal 2017) <https://www.it-jurnal.com/pengertian-dan-jenis-malware-ransomware/> dikunjungi pada 05-05-2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).