Prinsip Per Se Illegal dan Rule of Reason Secara Alternatif dalam Penetapan Harga Industri Jasa Freight Container (Uang Tambang)
Downloads
Dalam Hukum Persaingan Usaha dikenal dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis dan pendekatan ekonomi. Pendekatan yuridis meliputi Prinsip per se illegal, prinsip rule of reason, dan Prinsip per se illegal dan rule of reason secara alternatif. Prinsip per se illegal dan rule of reason secara alternatif merupakan suatu prinsip dalam hukum persaingan usaha yang penerapannya menggabungkan prinsip per se illegal dan rule of reason. Penelitian ini meliputi kepastian hukum penerapan prinsip per se illegal dan rule of reason dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan penerapan prinsip per se illegal dan rule of reason secara alternatif dalam penetapan harga industri jasa freight container (uang tambang). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, tidak terdapat kepastian hukum mengenai kapan digunakannya prinsip per se illegal dan rule of reason dalam suatu perkara. dan juga kasus penetapan harga industri jasa freight container (uang tambang) menggunakan prinsip per se illegal dan rule of reason secara alternatif yang diterapkan secara bersamaan.
Buku
Ahmad Kaylani, Negara dan Pasar Dalam Bingkai Kebijakan Persaingan (Komisi Pengawas Persaingan Usaha 2011).
A.M Tri Anggraini. Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat: Per Se Illegal atau Rule of Reason (FH UI 2003).
Andi Fahmi Lubis et al., Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks (Komisi Pengawas Persaingan Usaha 2009).
Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha (Ghalia Indonesia 2004).
Elyta Ras Ginting, Hukum Anti Monopoli Indonesia Analisis dan Perbandingan UU Nomor 5 Tahun 1999 (Citra Aditya Bakti 2001).
Ernest Gellhorn dan William E.Kovacic, Antitrust Law and Economics in a Nutshell (West Publishing 1994).
Kissane Jonathan dan Benerofe Steven J,. Antitrust And The Regulation Of Competition (Glossary 1996).
L. Budi Kagramanto, Larangan Persekongkolan Tender (Perspektif Hukum Persaingan Usaha) (Srikandi 2008).
_______, Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Laros, 2008).
Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha (Teori dan Praktiknya di Indonesia) (Rajawali Press 2010).
M. Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan tentang Permasalahan Hukum (II) (Citra Aditya Bakti 1997).
Ningrum Natasya Sirait et al., Ikhtisar Ketentuan Persaingan Usaha (The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program (NLRP) 2010).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum E.d Rev (Prenada Media 2009).
R.S Khemani dan D.M Shapiro, Glossary of Industrial Organisation Economics and Competition Law (OECD 1993)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (UI Press 1981).
Stephen F. Ross, Principles of Antitrust Law (The Foundation Press Inc.1993).
Thomas Sullivan and Jeffrey L., Understanding Anti Trust and Its Economics Implications (Matthew Bender and Co, 1994).
Jurnal
A.M Tri Anggraini, ‘Persaingan Usaha dan Persekongkolan Tender', (2005) Volume 24 Nomor 2 Jurnal Hukum Bisnis.
Depri Liber Sonata, ‘Metode Penelitian Hukum Normative Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum', (2014) Volume 8 Nomer 1 Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum.
Skripsi/ Tesis/ Disertasi
Arini Pratiwi, ‘Penerapan Pendekatan Per Se Illegal Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Terhadap Perkara Penetapan Harga Di Indonesia', Tesis (Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Hasanuddin 2018).
L. Budi Kagramanto, ‘Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha', Disertasi (Program Pascasarjana Universitas Airlangga 2007).
Laman
Ismasi, ‘Empat Perusahaan Pelayaran Terbukti Lakukan Monopoli Jasa Kontainer', Nusantara Maritime News (online) (2019), <https://maritimenews.id/empat-perusahaan-pelayaran-terbukti-lakukan-monopoli-jasa-kontainer/>, Diakses 11 November 2019.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, ‘Kppu Awasi Industri Jasa Freight Container', Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2018), <http://www.kppu.go.id/Id/Blog/2018/12/Kppu-Awasi-Industri-Jasa-Freight-Container/>, Diakses 20 Agustus 2019.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, ‘Kppu Putus Bersalah 4 Perusahaan Pelayaran, Total Denda Mencapai 20 Miliar Rupiah', Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2019), <http://www.kppu.go.id/Id/Blog/2019/05/Kppu-Putus-Bersalah-4-Perusahaan-Pelayaran-Total-Denda-Mencapai-20-Miliar-Rupiah/>, Diakses 20 Agustus 2019.
.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33).
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga).
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan KPPU No. 08/KPPU-L/2018 tentang Kartel Harga Freight Container.