Kecelakaan Kerja yang Dialami Pekerja yang Sedang Dalam Keadaan Work From Home
Downloads
Rumah milik pekerja bukan merupakan tempat kerja yang digunakan oleh pekerja untuk melakukan pekerjaan, tetapi sejak adanya pandemi COVID-19 di Indonesia, pekerja terpaksa untuk Work From Home. Berkaitan dengan perlindungan hukum pekerja terhadap kecelakaan kerja hanya berlaku di tempat kerja yang juga termasuk dalam ruang lingkup lingkungan kerja, sehingga perlu dilakukan penafsiran hukum bahwa rumah dalam keadaan Work From Home sebagai tempat kerja yang juga termasuk lingkungan kerja supaya terdapat perlindungan hukum bagi pekerja yang dalam keadaan Work From Home. Ada dua pihak yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja yang sedang dalam keadaan Work From Home yaitu pemberi kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja bertanggung jawab dalam hal pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dengan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab apabila telah terjadinya kecelakaan kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Buku
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (PT. Rajagrafindo Persada, 2016).
Sendjun H. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia (PT. Rineka Cipta 2001).
Lanny Ramli, Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University Press 2008).
John Ridley, Ikhtisar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Edisi Ketiga, (terjemahan Soni Astranto) (Penerbit Erlangga 2008).
Indah Racmatiah Siti Salami, [et al.] Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja (Gadjah Mada University Press 2019).
Rudi Suardi, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaga Manajemen PPM dan Penerbit PPM 2018).
Jurnal
Oswar Mungkasa, ‘Bekerja dari Rumah (Working From Home/WFH): Menuju Tatanan Baru Era Pandemi COVID 19' (2020) IV No.2 The Indonesian Journal of Development Planning.
Febri Endra Budi Setyawan, ‘Penerapan Ergonomi Dalam Konsep Kesehatan' (2011) 7 Saintika Medika: Jurnal Ilmu Kesehatan dan Kedokteran Keluarga.
Laman
Avinia Ismiyati, ‘Pengendalian Bahaya dan Risiko K3 Saat WFH' (kumparan,2020) .
Mela Arnani, ‘Timeline Wabah Virus Corona, Terdeteksi pada Desember 2019 hingga jadi Pandemi Global' (Kompas,2020) https://www.kompas.com.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256).
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5309).
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosisl Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5472).
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5714).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6487).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5472).
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Jawa Timur.