Aspek Cybercrime dalam Paylater

Peretasan Data Pribadi Paylater UU ITE.

Authors

March 5, 2021

Downloads

Perkembangan teknologi yang cepat selama beberapa waktu belakangan ini, ditandai dengan semakin meningkatnya angka penyalahgunaan informasi dan pengelolaan data dalam berbagai aspek kehidupan setiap individu. Baru-baru ini perusahaan e-commerce Traveloka yang bekerja sama dengan perusahaan fintech mengeluarkan layanan terbarunya yaitu fitur Paylater, dimana para penggunanya dapat berbelanja terlebih dahulu kemudian pembayarannya akan ditalangi oleh Traveloka. Kemudahan cara mendaftar contohnya syarat yang diperlukan seperti data pribadi berupa e-ktp dan foto pribadi ini juga membuat layanan Paylater itu sendiri memiliki kerentanan untuk dilakukan upaya peretasan yang berujung pencurian dan penyalahgunaan data pribadi korban. Banyak kasus peretasan yang berakibat data pribadi korban dicuri dan disalahgunakan ini tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas, karena memang aturan yang ada tidak mengatur secara komprehensif mengenai sanksi pidana bagi pelaku peretasan dan penyalahgunaan data pribadi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menejerat pelaku peretasan berujung pencurian dan penyalahgunaan data pribadi korban dengan melakukan penafsiran hukum secara ekstensif mengenai definisi data pribadi itu sendiri dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.