Dasar Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Penerapan Asas No Work No Pay Bagi Pengusaha Untuk Pekerja
Downloads
Abstract
The presence of the Covid-19 pandemic has hampered several social activities in life. No exception to the business sector which also effects on the amount of production due to the presence of Covid-19. Companies need to do various ways to avoid termination of employment relationships, which one can be used is by implementing no work no pay to their employees. No work no pay is a principle of wages for workers. To be able to apply these principles, companies must be able to pay attention to several things that become requirements for applying these principles. Therefore no work no pay cannot be used carelessly by employers in terms of providing wages to workers during the Covid-19 pandemic.
Keywords: No Work No Pay; \Wage; Pandemic Covid-19; \Company; Entrepreneur; Labor.
Abstrak
Hadirnya pandemi covid-19 telah menghambat beberapa aktivitas sosial dalam kehidupan. Tak terkecuali sektor usaha yang juga berpengaruh pada suatu jumlah produksi karena kehadiran covid-19. Perusahaan perlu melakukan berbagai cara untuk dapat menghidari adanya pemutusan hubungan kerja, salah satunya yang dapat digunakan yaitu dengan menerapkan no work no pay kepada pekerjanya. No work no pay merupakan suatu asas dalam pengupahan pekerja. Untuk dapat menerapakan asas tersebut, perusahaan harus dapat memperhatikan beberapa hal yang menjadi adanya persyaratan dalam menerapkan asas tersebut. Dengan demikian no work no pay tidak dapat digunakan secara sembarangan oleh pengusaha dalam hal memberikan upah kepada pekerja pada masa pandemi covid-19.
Kata Kunci: No Work No Pay; Upah; Pandemi Covid-19; Perusahaan; Pengusaha; Pekerja.
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan (Sinar Grafika 2015).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2005).
Jurnal
Daniel Marshal Sajou, Kerenhapukh Milka Tarmadi Putrid an Niken Febriana Dwi, ‘Peran Negara Atas Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19' (2020) Jurnal Synta Transformation 1.
Eti Dwi Rahayu, ‘Pengaruh Disiplin Kerja dan Pengawasan Kerja Terhadap Efektivitas Kerja' (2006) Fakultas Ilmu Sosial Jurusan Ekonomi.
Imas Novita Juaningsih, ‘Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia' (2020) Pusat Konstitusi dan Legislasi Nasional Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah 4.
Indah Lestasi, Melania Kiswandari, ‘ Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Dirumahkan' (2016) Universitas Indonesia.
Mohammad Anwar, ‘Dilema PHK dan Potong Gaji Pekerja Di Tengah Covid-19' (2020) ADALAH Buletin Hukum & Keadilan 4.
Laman
M. Samudera Alisyahbana, ‘Unpaid Leave atau Cuti Tak Dibayar Pada Karyawan dimasa Pandemic' (LHS Artikel Kumpulan Artikel Hukum) https://artikel.kantorhukum-lhs.com/unpaid-leave-atau-cuti-tak-dibayar-pada-karyawan-dimasa-pandemic/ dikunjungi pada 13 Desember 2020.
Perundang-undangan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja Selama DIrumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82).
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 237).