Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19
Downloads
Abstract
The problem that becomes an obstacle is the imbalance of employment opportunities for workers, welfare and protection of workers. Problems related to the welfare and protection of workers include the minimum wage that is still needed. Currently the Covid-19 Pandemic has had quite a number of workers who have changed their habit of office activities by working at home or at home. During the Covid-19 pandemic, workers or workers have the right to protection for safety and health in doing work. Protection of workers can be carried out, by providing guidance, as well as by increasing recognition of human rights, physical protection and technical, social and economic protection. There are special rules regarding home workers in the Circular of the Minister of Manpower Number: SE-05 / M / BW / 1998 concerning Wages for Home Workers not towards termination of the relationship but the company still pays the full wage and can regulate but is obliged to negotiate with the union laborers / workers. Disputes over employee relations with the company can go wrong through the non-litigation and litigation channels.
Keywords: Protection; Wages; Settlement.
Abstrak
Dalam masalah yang menjadi hambatan yaitu tidak seimbangnya kesempatan kerja bagi pekerja, kesejahteraan dan perlindungan terhadap pekerja. Terkait permasalahan dalam kesejahteraan dan perlindungan terhadap pekerja antara lain upah minimum yang masih dibawah kebutuhan. Saat ini Pandemi Covid-19 cukup banyak para pekerja yang mengganti kebiasaan kegiatan ke kantor dengan bekerja di rumah atau dirumahkan. Saat pandemi covid-19 ini para pekerja ataupun buruh berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan dalam melakukan pekerjaan. Perlindungan pekerja dapat dilakukan, dengan memberikan tuntunan, maupun dengan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan perlindungan teknis sosial dan ekonomi. Terdapat Aturan khusus mengenai pekerja yang di rumahkan pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: SE-05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan bukan kearah pemutusan hubungan namun perusahaan tetap membayar upah secara penuh dan dapat dikurangi namun wajib melakukan perundingan dengan serikat buruh/pekerja. Persoalan perselisihan hubungan pekerja dengan perusahaan dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi dan jalur litigasi.
Kata Kunci: Perlindungan; Pengupahan; Penyelesaian.
Buku
Abdul Khakim, Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PT. Citra Aditya Bakti 2015).
Aries Harianto, Hukum Ketenagakerjaan (Laksbang PRESSindo 2016).
Darwan Print, Menyusun Dan Menanggapi Gugatan Perdata (PT Citra Aditya Bakti 1996).
Gunawi Katasapoetra dkk., Pokok-Pokok Hukum Perburuhan (Armico, Cet 1 1982).
I Made Udiana, Industrialisasi dan Tanggungjawab Pengusaha Terhadap Tenaga Kerja Terlibat Hukum (Udayana University Press 2018).
Ikhwan Fahrojih, Hukum Perburuhan (Setara Press 2016).
Kartasapoetra, G. Dan Rience Indraningsih, Pokok-pokok Hukum Perburuhan (Cet I Armico 1982).
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Raja Grafindo Persada 2000).
M. Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa (PT Citra Aditya 1997).
Suwarto, Hubungan Industrial Dalam Praktek (Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia 2003).
Wahab, Lalu Husni, Zaenal Asyhadie, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan (Rajawali Pers Jakarta 2010).
Wirawan, Konflik dan Manajemen Konflik : Teori, Aplikasi dan Penelitian (Salemba Humanika 2010).
Jurnal
Fuqoha, ‘Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Penyelesaian Perselisihan Non-Litigasi dalam Perselisihan Hubungan Industrial' (2020) 2 Indonesian State Law Review.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan Kondisi- Kondisi Tertentu.
Peraturan Pemerintah 35 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan KorbanKorban.
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia No. SE-907 / MEN / PHI-PPHI / X / 2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal ("SE 907/2004”).