Perlindungan Hukum bagi Wisatawan di Masa Pandemi COVID-19 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Downloads
Abstract
The COVID-19 pandemic affects many industrial sectors in Indonesia, particularly the tourism sector which has been supporting the growth of Indonesia's economy. Reopening tourism sites during the pandemic surely has positive and negative sides. Tourism entrepreneurs can re-run their businesses and keep the wheels of the economy moving, but the risk that can occur to the health of visiting tourists is also higher. This legal research analyzes the rights and obligations of tourists as consumers and tourism entrepreneurs as producers and the legal relationship between the two, also the legal protection that is provided by Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection for tourists during the COVID-19 pandemic.
Keywords: COVID-19; Consumer Protection; Tourist.
Abstrak
Pandemi COVID-19 berdampak pada banyak sektor industri di Indonesia, khususnya pada sektor pariwisata yang selama ini merupakan salah satu penunjang kemajuan perekonomian Indonesia. Dibukanya kembali destinasi-destinasi pariwisata selama pandemi berlangsung memiliki sisi positif dan negatif. Pengusaha pariwisata dapat kembali menjalankan usahanya dan menjaga roda perekonomian untuk tetap berputar, namun risiko kerugian kesehatan yang dapat terjadi terhadap wisatawan juga menjadi lebih tinggi. Penelitian hukum ini membahas mengenai hak dan kewajiban wisatawan sebagai konsumen dan pengusaha pariwisata sebagai pelaku usaha serta hubungan hukum yang terjalin diantara keduanya, perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bagi wisatawan di masa pandemi COVID-19.
Kata Kunci: COVID-19; Perlindungan Konsumen; Wisatawan.
Buku
Leonora Bakarbessy dan Ghansham Anand, Buku Ajar Hukum Perikatan (Zifatama Jawara 2018).
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (PT. Bina Ilmu 1987).
Shofwan Hanief dan Dian Pramana, Pengembangan Bisnis Pariwisata dengan Media Sistem Informasi, (Penerbit ANDI 2018).
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Rencana Strategis Kemenparekraf/Baparekraf 2020-2024 (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia 2020).
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen (Sinar Grafika 2018)
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen (Rajawali Pers 2017).
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Citra Aditya Bakti 2000).
Joko Sriwidodo dan Kristiawanto, Memahami Hukum Perikatan (Penerbit Kepel Press 2020).
Jurnal
Andreas Rudiyanto dan Eko Sugiarto , ‘”NEW NORMAL” SEBAGAI MOMENTUM KEBANGKITAN EKOWISATA: Sebuah Kajian Awal tentang Daya Dukung Lingkungan Pascapandemi Covid-19”', (2020), Vol. 5, No. 1, Pariwisata Budaya: Jurnal Ilmiah Pariwisata Agama dan Budaya.
Dewa Gede Ari Yudha Brahtmanta, ‘Hubungan Hukum antara Pelaku Usaha dengan Konsumen', (2017), Vol 5, No. 1 Kertha Semaya.
Dewa Gede Atmaja, ‘Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum', (2018), Vol. 12, No. 2 Kertha Wicaksana,
Fence M. Wantu, ‘Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata', (2012), Vol. 12, No. 3 Jurnal Dinamika Hukum.
Ni Made Novi Rahayo Widiastari, ‘Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan', (2013), Vol. 01, No. 05 Kertha Semaya.
R. Tony Prayogo, ‘Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang', (2016) Vol. 13, No. 02 Jurnal Legislasi Indonesia.
Sarsiti dan Muhammad Taufiq, ‘Penerapan Perlindungan Hukum terhadap Wisatawan yang Mengalami kerugian di Obyek Wisata (Studi di Kabupaten Purbalingga)', (2012) Vol. 12, No. 1 Jurnal Dinamika Hukum.
Makalah
Nizar, Muhammad Afdi, ‘Pengaruh Pariwisata terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia', Munich Personal RePEc Archive (2011).
Laporan
Badan Pusat Statistik, ‘Perkembangan Pariwisata dan Transportasi Nasional Januari 2020', Berita Resmi Statistik, (2020).
Laman
Anisa Indraini, "Objek Wisata Tutup Imbas Corona, Pengusaha: Pendapatan Hampir Zero” (Detik, 2020), <https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4989978/objek-wisata-tutup-imbas-corona-pengusaha-pendapatan-hampir-zero>, diakses pada 24 Desember 2020.
Dadan Kuswaraharja, ‘Sedih, 96% Tempat Wisata di Seluruh Dunia Ditutup Efek Corona' (Detik, 2020) <https://travel.detik.com/travel-news/d-4986458/sedih-96-tempat-wisata-di-seluruh-dunia-ditutup-efek-corona> diakses pada 14 Desember 2020.
Dwi Argo Santosa, ‘Kedatangan Wisatawan Global Ukir Rekor 1,5 Miliar', (Berita Satu, 2020) <https://www.beritasatu.com/dwi-argo-santosa/dunia/596358/kedatangan-wisatawan-global-2019-ukir-rekor-15-miliar>, diakses pada 14 Desember 2020.
Gloria Setyvani Putri, ‘Who Resmi Sebut Virus Corona Covid-19 sebagai Pandemi Global' (Kompas, 2020) <https://www.kompas.com/sains/read/2020/03/12/083129823/who-resmi-sebut-virus-corona-covid-19-sebagai-pandemi-global?page=all>, diakses pada 13 September 2020.