Pro Kontra Kebijakan Pelepasan Narapidana Oleh Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19
Downloads
Abstract
The Indonesian Ministry of Law and Human Rights adopted a policy during the Covid-19 pandemic in the form of Permenkumham Number 10 of 2020 concerning the Terms of Providing Assimilation and Integration Rights for Prisoners and Children in Context of Preventing and Combating the Spread of Covid-19. This policy caused controversy because there were parties who refused with basis that the release of prisoners had potential to increase the crime rate, prisoners could repeat their actions. However, there are also people who support it, considering that punishment in Indonesia prioritize corporal punishment (imprisonment) and it is feared that prison is places for the transmission of the Covid-19. This paper will examine the impact of policies issued by the Ministry in relation to views in criminology which are expected to find a conclusion that can be implemented by the government regarding efforts to prevent the transmission of the Covid-19 to prisoners.
Keywords: Assimilation; Integration; Prisoners; Kemenkumham; Covid-19.
Abstrak
Kementrian Hukum dan HAM RI mengambil kebijakan di masa pandemi Covid-19 berupa Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Kebijakan ini menimbulkan kontroversi karena terdapat pihak yang menolak dengan dasar dibebaskannya narapidana berpotensi meningkatkan angka kriminalitas, narapidana ditakutkan dapat mengulang perbuatannya. Namun terdapat pula yang mendukung, mengingat hukuman di Indonesia mengutamakan pidana badan (penjara) dan ditakutkan penjara menjadi salah satu tempat penularan virus Covid-19. Tulisan ini akan mengkaji dampak kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham dikaitkan dengan pandangan dalam kriminologi yang diharapkan dapat menemukan sebuah kesimpulan untuk dapat dijalankan pemerintah berkaitan dengan upaya pencegahan penularan virus Covid-19 terhadap narapidana.
Kata Kunci: Asimilasi; Integrasi; Narapidana; Kemenkumham; Covid-19.
Buku
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Acara Pidana, Airlangga (University Press 2015).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Kencana Prenada Media Group 2005).
Philipus M Hadjon, et all., Argumentasi Hukum, (Gadjah Mada University Press 2005).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Liberty 2003).
Jurnal
Annissha Azzahra Wurnasari, et all., ‘Dampak Asimilasi Narapidana Terhadap Maraknya Kriminalitas Di Tengah Pandemi Covid-19', (2020) I Prosiding Hubisintek.
Bayu Rizky, ‘Dampak Positif Kebijakan Asimilasi Dan Integrasi Bagi Narapidana Dalam Pencegahan Dan Penaggulangan Covid-19' (2020) 7 Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora.
Ely Alawiyah Jufri, ‘Pelaksanaan Asimilasi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta' (2017) 8 Jurnal Hukum Adil.
Febrina Putri Kusuma, ‘Implikasi Hak-Hak Narapidana Dalam Upaya Pembinaan Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan' (2013) 2 Jurnal Recidive.
Mohamad Anwar, ‘Asimilasi dan Peningkatan Kriminalitas Di Tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar Pandemi Corona' (2020) 4 Jurnal Adalah.
Nurul Aulia Khoirunnisa, ‘Dampak Pembebasan Narapidana Pada Lingkungan Masyarakat Di Tengah Wabah Virus Covid-19' (2020) 20 Jurnal Dinamika Penelitian.
Nurul Farida Basir, et all., ‘Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat Di Rumah Tahanan Negara Klas II B Mamuju' (2013) E_Journal Program Pascasarjana Universitas Hasanudin.
Romi Adytia Pranata ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberian Pembebasan Bersyarat (Studi Di Rumah Tahanan Kelas 11B Praya)' (2018) Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Trias Palupi Kurnianingrum, ‘Kontroversi Pembebasan Narapidana Di Tengah Pandemi COVID-19' (2020) XII Bidang Hukum Info Singkat DPR RI.
Laman
Arif Satrio Nugroho, ‘Usulan Pembebasan Koruptor Diminta Seizin Presiden' (2 April 2020) .
Biro Komunikasi Anggota 9th Board of PLEADS, ‘Program Asimilasi Di Tengah Pandemi : Sebuah Jalan Keluar Yang Menjadi Bumerang?' (2020) <https://fh.unpad.ac.id/>.
Edward Omar Sharif Hiariej, ‘Alasan Asimilasi dan Integrasi Narapidana di Tengah Wabah COVID-19' (Hukumonline, 29 Juni 2020) .
Lapas Narkotika Jakarta, "Pembebasan Bersyarat' .
Muhammad Yasin, "Dampak Negatif Pembebasan Narapidana Harus Diantisipasi” (Hukumonline, 22 April 2020) .
Skivo Marcelino Mandey, Ada 11 Narapidana Otak Kerusuhan dan Pembakaran Lapas Tuminting Manado' (12 April 2020) .
World Health Organization, ‘Coronavirus Disease (COVID-2019) Situation Report', (WHO, 2020 [updated 29 July 2020]) .
Wawancara
Ghebreyesus, Tedros Adhanom, World Health Organization, Direktur Jenderal WHO, Jenewa Swiss, 11 Maret 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3842).
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.Hh-19.Pk.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.